Mantan Pjs Kades Siabu Tabrak Peraturan Bupati Kampar

Mantan Pjs Kades Siabu Tabrak Peraturan Bupati Kampar

Metroterkini.com - Pemerintahan desa di Kampar kembali tercoreng dengan adanya temuan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015 lalu. Dimana salah seorang mantan Pjs Kepala Desa Siabu Salo Kampar yang sebelumnya menjabat Sekdes yang berstatus PNS duga menerima gaji yang bersumber dana ADD Desa Siabu tahun anggaran 2015 lalu.

Ketika metroterkini.com menghubungin Nurbaini, Senin (17/10) melalui sambungan selulernya mengatakan, dirinya tidak tau dengan temuan inspektorat tersebut dengan Nomor  : 256/LHP/INSP/VI/2016.

"Ia saya tidak tau," ungkap Nurbaini.

Ia juga mengaku, kalau masalah honor yang diterima itu jadi temuan, "kami siap mengembalikan".

Tambahnya, yang menerima honor dari ADD tidak hanya dirinya (Nurbaini, red), karena pihak kantor camat yang juga menerima honor tersebut, saat dirinua menjabat sebagai Pjs di beberapa desa.

Ia juga mengaku informasi tersebut menurutnya tidak benar, karena segelintir orang yang tidak senang dengan kepala desa Siabu.

Ditempat terpisah kepala Inspektorat Kabupaten Kampar, Ir Helmi Syukra kepada metroterkini juga mengaku tidak tau dengan hal tersebut. "Kalau hanya hasil pemeriksaan reguler itukan biasa saja.
Kita hanya melakukan sifatnya rekomendasi saja. Lagian dana tersebut bukan dikembalikan ke negara, itukan uang desa. Jadi pengembalianya ya tetap ke desa".

Ketika ditanya Pjs desa Siabu saat itu bukannya sudah berstatus PNS, Helmi mengelak silahkan saja konfirmasi dengan yang bersangkutan.

Sesuai hasil pemeriksaan, ditemukan pejabat kepala desa yang berstatus negeri menerima penghasilan tetap sebagai kepala desa dengan jumlah total Rp 12 juta.

Hal itu bertentangan dengan Perbup Kampar No 14 tahun 2015 tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan desa, insentiv RW dan RT serta operasional lembaga kemasyarakatan dan honorarium pengelolah keuangan desa pasal 3 menyatakan : kepala desa dan perangkat desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil tidak berhak menerima penghasilan tetap dari APBDesa.

Namun anehnya Nurbaini selaku Pjs Kades saat itu mengku tidak tahu Perbup No 14 tahun 2015. Ia mengaku siap mengembalikan uang tersebut jika disuruh mengembalikan, "saya usahakan". [ali]

Berita Lainnya

Index