Pemkab Ponorogo Bantah Banyak Proyek Amburadul

Pemkab Ponorogo Bantah Banyak Proyek Amburadul

Metroterkini.com - Pemberitaan yang menyebut banyak proyek infrastruktur yang amburadul di Kabupaten Ponorogo dibantah Pemkab Ponorogo. Seperti diketahui dalam beberapa hari ini banyak berita yang menyoroti tentang berbagai proyek infrastruktur yang dilaksanakan di Kabupaten Ponorogo.

Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni. "Tidak semua proyek infrastruktur amburadul, harus diperjelas," tegas Bupati Ipong Muchlissoni, Sabtu (15/10).

Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo juga menegaskan jika ada kerusakan dalam pengerjaan proyek infrastruktur dan memang terjadi saat pengerjaan merupakan tanggung jawab rekanan.

"Untuk pekerjaan-pekerjaan yang rusak itu secara ketentuannya adalah tanggung jawab rekanan," terang Jamus Kunto Purnomo. Pihaknya akan dalami apakah kerusakan tersebut diakibatkan karena kondisi alam yang ada pada beberapa waktu terakhir ini ataukah karena mutu pekerjaannya yang jelek. 

"Atau bisa juga karena kurang tepatnya disain strukturnya," paparnya. Lebih lanjut, dia menerangkan jika solusinya bisa berbeda tergantung dari tiga hal tersebut.

"Bila karena mutu jelek ya harus diperbaiki seluruhnya dan dalam pelaksanaan perbaikan tetap kita lakukan uji mutu tersebut, kepada rekanan kita berikan peringatan atau bahkan bisa kita ganti pelaksananya," tegasnya.

Dia menambahkan jika ada kerusakan karena faktor bencana, seringkali karena pasangan baru jadi kemudian malamnya kena banjir, ya tetap harus diselesaikan karena masih dalam taraf KDP (Konstruksi Dalam Pengerjaan). "Menjadi resiko rekanan untuk mencari metode pelaksanaan yang lebih baik," bebernya.

Sedangkan bila karena kurang tepatnya disain struktur, menurut Jamus, ada mekanisme perubahan disain yang bisa dibahas bersama antara pihak Dinas atau PPK dan rekanan untuk merumuskan disain yang disepakati.

Secara gamblang Jamus juga memaparkan jika rekanan harus tetap bertanggungjawab. "Namun dalam keseluruhan permasalahan ini adalah menjadi kewajiban rekanan untuk memperbaiki pekerjaan yg rusak. Meskipun berada pada masa pemeliharaan yaitu 180 hari setelah diserahkan," jelasnya. [nur]

Berita Lainnya

Index