Metroterkini.com - Dari sejumlah calon kepala daerah yang mencalonkan diri menjadi walikota dan wakil walikota serta bupati dan wakil bupati di Riau, hanya Walikota Pekanbaru petahanan Firdaus yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHPKN. Tercatat terahir kali Firdaus menyerahkan harta kekayaannya pada tahun 2015.
Berdasarkan data di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyatakan dari hasil pengecekan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang masuk, Walikota Pekanbaru Firdaus belum melaporkan data LHKPN terbarunya sebagai Calon Kepala Daerah di Pilkada 2017.
"Memang setelah kita dicek, belum ada nama Firdaus melaporkan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (13 /10/16) di Gedung KPK Jakarta.
Priharsa menyebutkan, salah satu syarat untuk mencalonkan diri kepala daerah adalah menyerahkan LHKPN kepada KPK. Untuk itulah, pihaknya menghimbau untuk menyerahkan LHKPN terbaru agar masyarakat bisa mengetahui jumlah harta kekayaan calon sebelum menjadi kepala daerah.
"Tentu KPK minta agar para calon kepala daerah menyerahkan LHKPN terbaru, guna informasi kepada masyarakat," ujarnya.
Priharsa mengungkapkan sejumlah nama calon yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK, di antaranya adalah Defri Warman (Balon Wawako), Herman Nazar (Balon Wako), Irvan Herman (Balon Wawako), M Ramli Walid (Balon Wako). Selanjutnya, Said Zohrin (Balon Wawako), Syahril (Balon Wako), Ayat Cahyadi (Balon Wawako), Dastrayani Bibra (Balon Wako), dan Said Usman Abdullah.
Sementara itu, tambah Priharsa untuk para calon kepala daerah dari Kabupaten Kampar, semua calon sudah menyerahkan LHKPN beberapa waktu lalu. Ia belum bisa menginformasikan berapa nilai harta kekayaan dari masing-masing calon, karena hingga saat ini masih dalam proses.
"Nilai LHKPN yang dilaporkan oleh masing-masing calon kepala daerah hingga saat ini belum bisa diketahui, karena masih dalam tahap proses penghitungan," ungkapnya. [rtc]