Metroterkini.com - Dalam rangka menangkal pemahaman Islam ekstrem, pemerintah China mengumumkan para orangtua di wilayah mayoritas muslim akan dilaporkan ke polisi jika mereka mengajak atau memaksa anak mereka melakukan praktik ajaran ibadah agama.
Di Provinsi Xinjiang yang mayoritas muslim, aturan itu akan mulai diberlakukan 1 November nanti.
"Para orangtua atau wali tidak boleh mengajak atau memaksa anak-anak mengikuti praktik ajaran agama," kata sebuah laporan dalam koran Xinjiang Daily, seperti dikutip Reuters dan dilansir Russia Today, Rabu (12/10).
Bukan itu saja, para orangtua juga dilarang memberikan pemahaman ajaran agama ekstrem kepada anak-anak. Mereka juga tidak boleh menyuruh anak-anaknya berpakaian atau memakai simbol ajaran agama ekstrem.
"Siapa pun berhak melarang praktik semacam ini dan melapor ke pihak berwenang," kata pernyataan pemerintah.
Aturan itu juga menyatakan larangan segala bentuk praktik ibadah di sekolah.
Jika orangtuanya tidak bisa melindungi anak-anak mereka dari ekstremisme dan terorisme maka mereka tidak boleh lanjut belajar di sekolah.
Provinsi Xinjiang yang dekat perbatasan Afganistan mayoritas dihuni oleh warga muslim etnis Uighur. Sejumlah kelompok muslim Uighur yang kerap vokal menentang dianggap teroris oleh pemerintah China. [mer]