Belum Ada Tanda RPJMD Bengkalis Disahkan

Belum Ada Tanda RPJMD Bengkalis Disahkan

Sebulan Lebih Dibahas Dewan, Belum Ada Tanda-tanda RPJMD akan Disahkan
Metroterkini.com - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis 2016-2021 sudah satu bulan lebih dibahas DPRD Bengkalis, Selasa (11/10/2016). Sejauh ini belum ada tanda-tanda RPJMD tersebut akan disahkan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas Setwan, M Fadli kepada media ini, Selasa siang di ruang kerjanya.

Menurut M Fadli, RPJMD tersebut diajukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis ke DPRD pada 8 Agustus lalu. Dan sampai tanggal 11 Oktober ini masih belum selesai dibahas dewan. "Sudah sebulan lebih, belum ada tanda-tanda akan disahkan," M Fadli.

Seperti diberitakan, setelah diajukan dan dibawa ke Sidang Paripurna, empat fraksi menolak RPJMD untuk dibahas lebih lanjut. Empat fraksi tersebut adalah, PAN, PDI-P Restorasi, Demokrat dan Gerindra.

Kempat fraksi tersebut menegaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2016, seharusnya Ranperda RPJMD paling lambat sudah disahkan 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.

“Sementara Ranperda RPJMD baru diusulkan ke dewan pada tanggal 8 Agustus 2016 kemarin, dimana saat itu anggota DPRD sedang melaksanakan reses sehingga tidak punya waktu yang cukup untuk membahasnya,” ujar juru bicara fraksi PAN, Fakhrul dalam pandangan fraksinya terhadap RPJMD dalam Rapat Paripurna, Selasa 23 Agustus 2016 lalu.[rdi]

Berita Lainnya

Index