Metroterkini.com - Balai Karantina Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis kembali memusnahkan bawang merah ilegal (Selundupan), Kamis (6/10/16).
Kali ini sebanyak 150 karung bawang merah ilegal asal Malaysia dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Bantan, Bengkalis.
150 karung (orang Bengkalis menyebut kampet) bawang selundupan itu merupakan hasil tangkapan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bengkalis.
"Ini (bawang) barang bukti perkara yang dilimpahkan Bea Cukai Bengkalis ke Karantina pada 14 September 2016 lulu," kata Farida Hanun PPNS Karantina Pekanbaru Wilayah Kerja Bengkalis kepada wartawan dilokasi pembakaran bawang ilegal, Kamis siang.
Farida menegaskan, selain bawang, BC juga menyerahkan anak buah kapal (ABK) pembawa bawang. Namun tak satupun ABK yang ditahan.
"Untuk ABK tidak kita tahan, namun kasus ini hingga sekarang masih dilakukan penyelidikan. Karena yang bersangkutan (ABK) tidak bisa melengkapi dokumen barang yang diamankan saat kita minta, makanya kita lakukan pemusnahan," pungkas Farida. [rdi]