Metroterkini.com - Bupati Bengkalis Amril Mukminin menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional (Rakonas) tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) RI, Selasa (4/10/2016).
Rapat tersebut digelar di Gedung Nusantara V MPR, DPRD, DPD RI, Senayan Jakarta.
Selain Amril Mukminin, turut hadir dalam Rakonas tersebut, Plt Asisten Tata Pemerintahan Umi Kalsum, Kabag Hukum Setda Bengkalis Mariyansyah Oemar dan Kabag Tata Pemerintahan Setda Bengkalis Andris Wasono. Sementara dari Provinsi Riau, hadir Asisten Kesejahteraan dan Pembangunan Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie dan Bupati Indragiri Hilir, Wardan.
Jelang rapat konsolidasi nasional bersama DPD RI dimulai, Bupati Bengkalis Amril Mukminin berbincang dengan anggota ‘senat’ DPD RI asal Provinsi Riau, Instiawati Ayus bersama Asisten Kesejahteraan dan Pembangunan, Ahmad Syah Harrofie dan Bupati Indragiri Hilir, Wardan.
Rakonas dipimping Ketua Komite I DPD RI, Akhmad Muqowan yang juga senator dari Jawa Tengah. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua Komite I DPD RI, dilanjutkan dengan pemaparan nama-nama usulan DOB provinsi, kabupaten dan kota.
Untuk jumlah provinsi sebanyak 15 calon DOB, kabupaten sebanyak 129 calon DOB dan untuk wilayah kota sebanyak 27 calon DOB. Total calon DOB yang diusulkan sebanyak 171 calon DOB.
Terkait aspirasi usulan DOB di Kabupaten Bengkalis, Amril Mukminin mengatakan setiap usulan DOB dari masyarakat merupakan hal yang wajar dan sah-sah. Namun setiap usulan DOB tentu harus memenuhi ketentuan aturan dan perundang-undangan.
“Mengacu pada kententuan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Disebutkan bahwa cakupan wilayah untuk pembentukan daerah kabupaten sedikitnya 5 kecamatan. Sedangkan, untuk pembentukan daerah kota, paling sedikit 4 kecamatan dan batas usia minimal lima tahun,” ungkap Amril.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memekarkan kecamatan sebanyak tiga kecamatan, yakni Kecamatan Talang Muandau dari pemekaran kecamatan Pinggir, kemudian Kecamatan Bathin Solapan dari Kecamatan Mandau dan Kecamatan Bandar Laksamana dari Kecamatan Bukit Batu.
Saat ini untuk pembentukan kecamatan pemekaran ini, masih dalam proses mendapatkan persetujuan dan kode wilayah kecamatan dari pemerintah pusat.
Selain cakupan wilayah, syarat administrasi merupakan hal mutlak yang harus dipenuh dalam pembentukan DOB, seperti keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah daerah kabupaten/kota.
Kemudian persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk dengan bupati/walikota daerah induk. Selanjutnya, persetujuan bersama DPRD provinsi dengan gubernur daerah provinsi yang mencakup daerah persiapan. [rdi]