JMGR Nilai PT RAPP Arogan Terhadap Pemerintah

JMGR Nilai PT RAPP Arogan Terhadap Pemerintah

Metroterkini.com - Sikap arogansi Riau Aandalan Pulp and Paper (RAPP)-APRIL Group dengan melakukan penghadangan terhadap Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) tidak bisa ditolerir oleh pemerintah. Ketegasan Pemerintah yang dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah semestinya menindak tegas RAPP sesuai hukum yang berlaku, serta mengakomodir aspirasi masyarakat Desa Bagan Melibur dengan menghentikan operasional RAPP di wilayah adminstrasi Desa Bagan Melibur sesuai dengan  SK.180/Menhut-II/2013.

Menurut Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), melalui Kepala Departemen Komunikasi&Informasi, Romes Irawan Putra mengatakan “ Hal ini merupakan pembangkangan RAPP terhadap kebijakan  pemerintah sebagai penyelenggara negara berdasarkan surat himbauan Menteri LHK tanggal 3 November 2015 No. S.494/MENLHK-PHPL/2015 tentang larangan pembukaan kanal di gambut. Parahnya lagi RAPP tidak menghormati pelaksana negara  dengan menghadang dan mengusir Kepala BRG. 

“Hal ini merupakan preseden buruk bagi pemerintah dalam menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Jika hal ini tidak disikapi dengan tegas maka kewibawaan Negara akan terancam oleh korporasi dengan kata laina tidak ada lagi perlindungan bagi masyarakat atas hidup dan kehidupannya. Dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi lagi penyanderaan dan penghadangan terhadap pelaksana Negara dalam melakukan tugasnya” katanya.

Selain merusak hutan alam gambut RAPP juga berkonflik dengan masyarakat, konflik tersebut menyangkut IUPHHK-HT yang dikantongi oleh RAPP. Izin konsesi RAPP di Pulau Padang ini merupakan revisi Surat Keputusan (SK) yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tahun 2013, SK bernomor 180/Menhut-II/2013 tersebut addendum dari SK Nomor 327/Menhut-II/2009. 

“Hal penting yang harus segera dilaksanakan adalah perlu melaksanakan identifikasi ulang, baik oleh Pemerintah Daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap wilayah konflik yang dipersengketan berdasarkan kewenangan hukum yang ada, yaitu ; Pertama, Pemerintah Daerah terkait legalitas dan identifikasi lapangan batas definitip wilayah Desa Bagan Melibur, Kedua, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kepastian batas areal konsesi HTI PT. RAPP dengan batas wilayah administrasi Desa Bagan Melibur, menegaskan implementasi SK perizinan dengan menjadikan peta administrasi desa Bagan Melibur yang sudah ada sebagai panduan pelepasan wilayah desa dari konsesi sesuai dengan peta administrasinya,” ditegaskan oleh Romes

Berita Lainnya

Index