Metroterkini.com - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat melakukan rapat kerja dengan Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016. Rapat ini membahas isu-isu terkini yang juga menjadi sorotan Kemenlu.
Salah satu isu yang dibahas adalah soal dwi kewarganegaraan. Walaupun masalah ini jadi domain Kementerian Hukum dan HAM, Kemenlu juga menyampaikan pandangannya.
Menlu Retno Marsudi mengatakan, dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, memang tidak mengenal istilah dwi kewarganegaraan. Namun secara prinsip, pemerintah juga memberikan perlindungan agar seorang warga tidak berstatus stateless (tidak punya status kewarganegaran).
"Dwi kewarganegaraan diberikan terbatas, misalnya kepada anak di bawah 18 tahun hasil pernikahan campur," kata Retno dilansir viva.
Menteri Retno mengatakan, dalam setiap perjalanan Presiden Joko Widodo ke luar negeri, terdapat aspirasi kuat dari para diaspora agar pemerintah bisa memberlakukan kebijakan dwi kewarganegaraan itu.
"Tentu ini adalah suatu kebijakan. Karena pentingnya isu ini, maka kajian mendalam harus dilakukan," ujar Retno.
Menurut Retno, saat ini pemerintah telah mempermudah diaspora dengan PP Nomor 26 Tahun 2016. Dari PP itu, visa kunjungan ke Indonesia kini berlaku untuk 5 tahun.
"Pemerintah RI telah memberikan kemudahan dalam bentuk visa multiple selama 5 tahun. Saat ini juga Kemenlu sedang dalam proses buat kartu diaspora WNI. Ada pejabat eselon 1 yang mengurus masalah diaspora juga di Kemenlu," kata Retno. [**]