Anggota DPRD Kampar Mengaku Terima LHP Tak Lengkap

Anggota DPRD Kampar Mengaku Terima LHP Tak Lengkap

Metroterkini.com - Adanya temuan dari Laporan Hasil Pepemeriksaan (LHP) Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar oleh BPK Perwakilan Riau, pada APBD Kampar tahun anggaran 2015, yang melibatkan nama Ramlah, SE selaku Sekwan DPRD Kampar. Diduga duga dalam menyampaikan LHP ke dewan ada konspirasi kepentingan dengan pemerintah daerah saat itu.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPRD Kampar (HK) yang mempertanyakan soal hasil audit atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pelaksanaan APBD 2015.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui (HK) mengakui, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diterimanya itu tidak lengkap. Ia mengungkapkan, setiap hal tersebut dipertanyakan melalui Ramlah, SE selaku Sekwan DPRD Kampar, dirinya selalu mengelak dengan banyak alasan.

:Artinya, LHP yang dibagikan ke DPRD hanya bagian tertentu saja," ujar HK.

Tambahnya lagi, DPRD Kampar dalam hal ini tentu kesulitan mendalami Rancangan Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RPP) APBD 2015.

Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (HK) mengaku, LHP hanya dibagikan satu buku per fraksi. Padahal dalam aturannya, kata dia, LHP dibagikan kepada seluruh anggota dewan masing-masing satu.

"Itupun cuma satu buku saja. Harusnya bukan hanya satu aja. Ada dua buku, entah berapalah itu," ungkap Politisi NasDem ini kepada awak media.

Ia mengatakan, buku LHP yang diterima tidak memuat temuan dalam laporan keuangan. "Yang buku (berisi) temuan nggak ada kami terima," tambahnya.

Ia juga menyesalkan sikap Pemkab Kampar yang terkesan menutup-nutupi LHP.

Sementara itu, seorang anggota dewan yang menolak namanya dimuat, menyebutkan Sekretaris Dewan Ramlah selalu menghindar ketika ditanyakan soal seluruh bagian LHP tersebut. Menurut dia, Sekwan terkesan menutup-nutupi dugaan pelanggaran yang menjadi temuan dalam LHP.

Ditempat terpisah seorang tokoh peduli daerah Kampar, M. Ikhsan, SH menyesalkan hal tersebut terjadi. Ia menuturkan, seluruh hasil pemeriksaan LHP oleh BPK Perwakilan Riau harus ditindak lanjutin sesuai dengan ketentuan TATIB DPRD Kampar sendiri.

"Ya kita minta wakil rakyat Kampar serius dalam mengawasi hasil LHP Keuangan daerah Kampar, agar segera ditindaklanjuti para penegak hukum, baik pihak Polres kampar, maupun Kejaksaan negeri (Kejari) Bangkinang," tegasnya.

Tambahnya lagi, setiap laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR sesuai kewenangannya. Para pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Penjelasan atau jawaban dari para pejabat tersebut disampaikan kepada BPK, dan selanjutnya, BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan.

Pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibannya dapat dike- nai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hasil pemeriksaan semester, BPK memberitahukan hasil pemantauan tindak lanjut kepada lembaga perwakilan.

Sementara Ramlah, SE selaku sekwan di Sekretariat DPRD Kampar yang dikonfirmasi metroterkini.com melalui sambungan selulernya mengatakan, "silahkan saja tanyakan melalui Ketua Komisi masing-masing," ungkapnya yang mengaku dirinya sedang mengikuti Pansus di Jakarta.

"Ya silahkan saja tanya ke mereka ya," tutupnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kampar yang juga dari fraksi partai Gerindra Kampar, M. Faisal, ST saat dikonfirmasi mengaku, hal tersebut memang benar, bahwa ia juga pernah meminta hasil LHP tersebut terhadap pihak pemerintah daerah untuk agar segera diserahkan.

Ia sendiri juga mengaku hanya menerima buku 1, harusnya itu ada 3 (tiga) buku, "Nah sekarang pemerintahnya kenapa tidak serahkan ke DPR Ungkap faisal. Padahal kita sudah beberapa kali mempertanyakan LHP pemeriksaan BPK tersebut".

"Dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 disana kan sudah jelas, kita juga dalam TATIB DPR, semuanya juga berdasarkan hukum yang berlaku," ungkap Faisal kepada metroterkini.com, Jum'at (26/08) di Bangkinang.

"Jadi Bagaimana kita melakukan pengawasan tanpa ada dasar dan hasil LHP BPK Perwakilan Riau," pungkas Faisal. [**ali]

Berita Lainnya

Index