KPU Kampar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil

KPU Kampar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati-Wakil

Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar, Selasa (2/8/17) secara resmi membuka pendaftaran bagi para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar tahun 2017 akan datang.

Ketua KPU Kampar Yatarullah, didampingi anggota Hasbi, M. Dahlan, Darmizar dan Sardailis kepada awak media mengungkapkan, penerimaan berkas dukungan ini akan dilaksanakan selama lima hari, hingga Rabu (10/2/17) mendatang. Berkas yang harus diserahkan ini dalam bentuk soft copy dan hard copy sebanyak 3 rangkap, asli 1 rangkap dan foto copy 2 rangkap. 

"Soft copy ini bisa dalam bentuk flash disk atau VCD/DVD RW. Hard copy dalam bentuk foto copy," terang Yatarullah.

Adapun lampiran dukungan ini dalam bentuk foto copy identitas kependudukan atau kartu tanda penduduk (KTP). Selain menyerahkan bukti dukungan berupa KTP pemilih, balon perseorangan juga harus mengisi dan menyerahkan formulir model B.1-KWK perseorangan yang berisi nama pemberi dukungan, nomor induk kependudukan (NIK), alamat, RT/RW, tempat tanggal lahir/umur, status dan tandatangan atau cap jempol.

Adapun jumlah dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada Kampar adalah sebanyak 7,5 persen dari daftar pemilihan tetap (DPT) terakhir atau DPT Pemilihan Presiden tahun 2014 atau sebanyak 40.863 dukungan. Jika  dilakukan pembulatan maka dukungan minimal calon perseorangan di Pilkada Kampar mencapai 41.000 dukungan.

"Dukungan itu harus tersebar lebih 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Kampar.Dalam ring penyerahan dukungan itu atau tanggal 6 sampai 10 Agustus itu kita menerima dan melakukan verifikasi apakah jumlah dukungannya cukup sesuai undang-undang atau tidak. Yang kedua apakah sudah tersebar dilebih 50 persen kecamatan atau belum," terang Yatarullah.

Tambahnya lagi, kalau ada dukungan ganda maka akan dihitung satu. Kalau nama, NIK akan terdeteksi pada sistem informasi pencalonan, cukup akan diserahkan ke PPS untuk dilakukan verifikasi faktual. Kalau kurang misalnya jumlah dukungannya  kurang dan selebarannya kurang, maka akan diserahkan ke balon untuk diperbaiki pada masa penyerahan dukungan ungkapnya.

Tegasnya lagi, jika ada dukungan ganda atau dukungan seorang pemilih kepada dua balon, yakni ke balon  A atau ke balon B, maka akan dilakukan verifikasi faktual memastikan ke siapa dukungan ini diserahkan.Nanti verifikasi faktual yang akan menentukan.

Tahapan untuk balon perseorangan pada tanggal 6-15 Agustus 2016 akan dilakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran dan analisis dukungan ganda. Penelitian administrasi dan faktual ditingkat desa/kelurahan dilaksanakan pada 21 Agustus-3 September 2016,

Rekapitulasi di tingkat kecamatan 4-9 September 2016, kemudian rekapitulasi di tingkat kabupaten dilaksanakan 11-16 September 2016.

Selanjutnya pendaftaran pasangan calon baik untuk balon perseorangan maupun balon yang diusung partai politik dilaksanakan pada 21 September 2016 dan penetapan pasangan calon ditetapkan 22 Oktober 2016.

"Penentuan lolosnya calon independen pada rekapitulasi ditingkat kabupaten tanggal 11-15 September. Kalau persyaratannya masih kurang maka balon harus menyetorkan dukungan dua kali lipat dari kekurangan. Misalnya kekurangan 5000 dukungan maka yang harus ditutupi 10 ribu dukungan," katanya. 

Mereka yang masih kurang persyaratannya tetap mendaftar bersamaan dengan balon parpol tangal 19-21 September untuk penetapan pasangan calon tetap pada 22 Oktober untuk parpol maupun perseorangan [**ali]

Berita Lainnya

Index