Metroterkini.com - Surat himbauan pelarangan manaikan balon bersumbu api ke udara serta penyataan petasan atau mercon yang dikeluarkan Polres Ponorogo dan disebar atau dikirim sehari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1437 H atau 2016 kepada seluruh Kepala Desa atau Lurah dan Tokoh Agama serta Tokoh masyarakat se-Kabupaten Ponorogo.
Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi. "Memang benar Polres Ponorogo sudah mengirim surat himbauan ke seluruh Kades, Lurah dan Tokoh se-Kabupaten Ponorogo terkait larangan menaikan balon bersumbu api ke udara dan penyalaan petasan karena sangat berbahaya," jelas AKP Harijadi.
Tetapi himbauan dari Polres Ponorogo tersebut ternyata masih bertepuk sebelah tangan. Terbukti masyarakat masih melakukan 'tradisi' menaikan balon dan membunyikan petasan. Usai sholat Id ribuan balon ke udara dan suara petasan masih menggelegar di atas udara Bumi Reyog. Hingga hari kedua lebaran pun, Kamis (7/7) makin bertambah masyarakat membunyikan petasan dan menaikan balon bersumbu api.
"Sebenarnya kami sudah menempelkan surat himbauan dari Polres Ponorogo ke tempat-tempat strategis dan bahkan saat sebelum pelaksanaan sholat Id di lapangan Perseba Bancar pihak PBHI juga sudah membacakan himbauan di depan jamaah tetapi mungkin kesadaran masayarakat masih kurang karena dia hal itu dianggap sebagai tradisi," ujar salah satu Kepala Desa yang ada Kecamatan Bungkal, Ponorogo yaitu Kades Bancar, Pamuji Kamis (7/7).
Kedepan harus ada semacam sosialisasi jauh-jauh hari sebelum hari raya tiba terkait larangan tersebut. "Supaya masyarakat paham sejak dini terkait hal yang membahayakan orang lain tersebut," ujar Muhammad Nuryasin, salah satu tokoh di Kecamatan Jambon. [nur]