Kemenkes Lakukan Imunisasi Ulang Korban Vaksin Palsu

Kemenkes Lakukan Imunisasi Ulang Korban Vaksin Palsu

Metroterkini.com - Kementerian Kesehatan akan menggelar imunisasi ulang di Jakarta Timur dan Bekasi pada Senin (18/7) untuk anak-anak yang menjadi korban vaksin palsu.

Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek mengatakan, imunisasi ulang besok akan digelar di Puskesmas Ciracas, Rumah Sakit Umum Ciracas, RS Harapan Bunda dan RS Sayang Bunda. 

Imunisasi ulang tersebut ditegasikan Nila bakal dilakukan secara bertahap di lokasi lain.

"Kami memutuskan untuk melakukan imunisasi wajib, tentu untuk memitigasi kepada dampak pembelian vaksin palsu tersebut di puskesmas Ciracas, Rumah Sakit Umum Ciracas, RS Harapan Bunda dan RS Sayang Bunda," kata Nila dalam konferensi pers di Kantor Kemkes, Minggu (17/7).

Kemenkes telah mendata bayi yang menjadi korban vaksin palsu. Pendataan kata Nila, dilakukan oleh satuan tugas yang telah dibentuk oleh Kemenkes dengan menghubungi orang tua yang anaknya menjadi korban.

"Kami sudah menerima daftarnya kurang lebih dua puluh mungkin besok bisa bertambah lagi," ucapnya.

Dia berharap seluruh orang tua yang anaknya menjadi korban hadir ke tempat-tempat yang telah ditentukan Kemenkes untuk melakukan imunisasi ulang. Nila berkata, pemberian imunisasi akan didampingi oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia. IDAI akan memberi pedoman agar ada keseragaman dalam pemberian imunisasi di seluruh Indonesia.

Fasilitas kesehatan diperintahkan Nila harus membeli vaksin dari pihak yang resmi, karena belakangan diketahui sejumlah rumah sakit mengaku melakukan pembelian vaksin palsu karena menjadi korban oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Jadi rumah sakit membeli obat harus melalui distributor resmi, bukan yang tidak resmi. Jadi kalau ada penawaran dari oknum tertentu ataupun orang harusnya itu sudah disadari resmi atau tidak," tuturnya.

Kemenkes akan memberikan sanksi kepada siapapun yang bersalah dalam kasus vaksin palsu ini dan saat ini Bareskrim Polri terus menelusuri kasus tersebut.

"Semua yang terlibat vaksin palsu baik produsen, distributor ataupun oknum-oknum yang sengaja memberikan kepada masyarakat wajib di beri sanksi. Semua akan dibuktikan dan diberikan sanksi sesuai dengan hasil yang dikeluarkan Bareskrim," ucap Nila. [cnn]

Berita Lainnya

Index