Metroterkini.com - Bangunan sarang walet yang roboh sekitar satu bulan lalu dan menimpa rumah warga, di Kepenghuluan Panipahan Darat tepat di Jalan PLN Dusun Setara RW o13 dan RT o4 merupakan ketelodoran pemilik yang diduga bangunan tersebut tidak sesuai aturan atau tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pemerintah setempat
Menurut salah seorang keluarga korban kepada metroterkini.com, Rabu (29/6/16) menceritakan kejadian robohnya bangunan sarang walet pada 28 Mei 2016 lalu. Sebut Edi, adik ipar korban yang rumahnya tertimpa bangunan sarang walet itu mengaku, banguanan tersebut roboh dan menimpa rumah kakak iparnya.
"Rumah Utet (korban) rusak dan tidak bisa di gunakan, namun dalam musibah tersebut tidak ada sempat menimbulkan korban jiwa," tutunya yang mengaku kerugian di perkirakan mencapai jutaan rupiah.
Dugaan sementara banguanan sarang walet yang didirikan itu tidak memiliki izin Mendirikan Bangunan [IMB]. Sebelum bangunan itu roboh, korban pernah melaporkan ke kecamatan melalui staf kecamatan bernama Ali, namun tidak ada tindakan.
Warga selama ini merasa resah dengan bangunan tersebut, ditambah saat angin kencang dan warga banyak yang keluar rumah karena takut terjadi hal yang tak diinginkan dan akhirnya menjadi kenyataan.
Atas kejadian tersebut korban telah mengadukan kejadian tersebut kepada pihak Kecamatan Palika Rokan Hilir Riau. Salah seorang staf kantor kecamatan yang bernama Ali mengatakan kecamatan (Camat) tidak punya hal dan wewenang untuk mengeluarkan ijin bangunan walet.
Pihak korban juga pernah menyampaikan soal kerugian yang diakibatkan robohnya bangunan sarang walet tersebut kepada pemilik bangunan, namun tidak direspon dari pemilik bangunan.
Kasusnya ditangani pihak kecamatan dan Camat Palika yang langsung memenggil pemilik bangunan dan kepada pihak kecamatan pemilik bangunan siap untuk mengganti rugi yang dinyatakan secara tertulus.
Namun anehnya pemilik bangunan sarang walet tidak bersedia menantangani surat pernyataan ganti rugi tersebut tanpa disebutkan alasanya. [mustar]