Pengurus Masjid Istiqomah Gelar Sosialisasi Zakat

Pengurus Masjid Istiqomah Gelar Sosialisasi Zakat

Metroterkini.com - Pengurus Masjid Istiqomah menggelar talk show tentang zakat dengan tema "Kupas tuntas seputar zakat", Senin (27/6/2016) usai sholat zuhur.

Hadir sebagai narasumber H.M Nurnawawi, SH (Ketua Baznas Kabupaten Bengkalis), Amri Sudiyanto, Lc (Manager Opersional Lembaga Amil Zakat Ibadurrahman Duri) dan pembicara utama, H Amrizal, M. Ag (Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Bengkalis) dengan pemandu acara Khairul Nizam, SPd.

HM Nurnawawi dalam paparannya mengatakan, berdasarkan data Badan Statistik Kabupaten Bengkalis, setengah penduduk Kabupaten Bengkalis masuk dalam katagori miskin.

Untuk itu, peran Baznas sangat penting sesuai UU Nomor 23/2011 tentang pengelolaan zakat.

Menurut HM. Nurnawawi potensi zakat umat Islam Indonesia sangat besar. Satu tahun zakat umat Islam Indonesia mencapai Rp217 triliun.

"Uang sebanyak itu banyak yang bisa diperbuat untuk mensejahterahkan para penerima zakat," kata HM Nurnawawi.

Untuk Kabupaten Bengkalis harus membentuk pengurus Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) dengan batas akhir Desember 2016 untul zakat mal.

Selain itu, di kantor-kantor, BUMD dan desa-desa agar dibentuk unit-unit pengumpulan zakat mal. Unit-unit ini nantinya akan di SK kan Baznas, bukan oleh camat.

"Sedangkan untuk zakat fitra, Masjid dan Musalah dipersilahkan membentuk panitia sendiri. Ini tidak melanggar undang-undang," HM Nurnawawi.

Sementara Amri Sudiyanto mengupas masalah ketimpangan di masyarakat, mulai dari perbedaan fasilitas pendidikan dan kondisi taraf hidup masyarakat di Kabupaten Bengkalis yang kaya.

Menurut Amri, tidak semua harta dikenai zakat, seperti kenderaan pribadi. Sedang harta yang kena zakat juga ada kadar (nishab) nya dan waktu tertentu.

Demikian juga penerima zakat. Tidak semua orang yang berhak penerima.

Sementara harta yang tidak sepenuhnya dibawah kekasaan sendiri juga tidak wajib zakat, seperti perkonsiang perdagangan dan peternakan. Kecuali kalau harta itu dibawah kekuasaan penuh, ini wajib zakat jika memenuhi kadar.

Menurut Amril, banyak objek zakat yang zaman sekarang tak ada di zaman Rasulullah, seperti zakat perkebunan, hasil koan ikan, hasil madu lebah dan beberapa objek lainnya. Terhadap objek zakat yang tidak ada di zaman Rasulullah, berlaku hukum kias.

Sedangkan harta berbentuk alat kerja tidak dikenai zakat. Seperti traktor yang menjadi alat kerja yang tidak disewakan. Kecuali disewakan, hasil sewa jika penuh nishabnya (85 gram emas) wajib bayar zakat. [rdi]

Berita Lainnya

Index