Metroterkini.com - Sekretaris Federasi SP Transportasi Indonesia (F.SPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Maju Marpaung, S.Sos menyatakan tidak menerima keputusan dari PT. Multi Agro Sentosa (MAS) yang tertulis dalam surat No. MAS/XID/15/2016.
F.SPTI-K.SPSI merasa dibohongi oleh PT. MAS pasalnya surat PT. MAS perihal bongkar muat menyebutkan pihak perusahaan telah bekerja sama dengan pihak SPPP-SPSI."PT. MAS tidak dapat memperlihatkan bukti KKB (Keputusan Kerja Bersama) kepada kami dan belum ada tercatat perubahan pengurus tersebut dari Dinsosnaker kampar," ujar Marpaung.
"Berdasarkan Kep.13/DTK/SPPP-SPSI/2006 dan 251/DTSK SPPP-SPSI/2011/10 anggota F.SPPP-K.SPSI yang tercatat di Dinsosnaker adalah karyawan PT. MAS dan bukan anggota tenaga kerja bongkar muat," tambahnya.
Ia melanjutkan telah terjadi keributan penuntutan hak kerja bongkar muat antara F.SPPP-K.SPSI dengan PUK F.SPTI-K.SPSI Desa Senama Nenek, Desa Danau Lancang dan Laskar Merah Putih (LMP).
Lebih jauh Marpaung menjelaskan bahwa PT. MAS tidak ada mengatur tentang tenaga kerja bongkar muat.
Atas dasar ini kami akan tetap mengadakan aksi tuntutan kepada PT. MAS karena tenaga kerja bongkar muat bukan wilayah kerja F.SPPP-K.SPSI," imbuh Marpaung
Menanggapi polemik F.SPPP dan K.SPSI, Humas PT.Multi Agro Sentosa (PT MAS) Willy Marza mengaku sudah membahas persoalan terkait bongkar muat di perusahaan mereka.
"Sudah dibahas dan sudah disampaikan dihadapan Kapolsek Tapung Hulu, terakhir pihak managemen telah menyurati SPTI, dan menyerahkan seluruh pekerja bongkar muat dipegang oleh F.SPPP dan sudah itu ditentukan interen pihak managemen" katanya. [**ali]