Rita Dihukum Gantung di Malaysia, Masyarakat Ponorogo Prihatin

Rita Dihukum Gantung di Malaysia, Masyarakat Ponorogo Prihatin

Metroterkini.com - Kabar atas vonis hukuman gantung kepada Rita Kristianto (27 th), salah satu Buruh Migran Indonesia (BMI) asal Desa Gabel, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur membuat masyarakat Ponorogo kecewa dan prihatin.

Bahkan keputusan dari Mahkamah Tingkat Tinggi George Town, Penang, Malaysia, Senin (30/5) kemarin membuat banyak pihak di Kota kelahiran Rita tidak percaya.

Seperti diketahui, Rita sudah mengikuti 21 kali persidangan dan akhirnya Rita dijatuhi Hukuman Gantung oleh penegak hukum Malaysia.

Vonis tersebut dijatuhkan hakim sesuai seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya tahun 1952. Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (shabu) di dalam tasnya.

Dalam pengakuannya, Rita menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut. Menurut Rita tas tersebut adalah milik WNI lainnya yang mengatur penjalananya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Salah satu petani, Tudji, asal Desa Prayungan, Kecamatan Sawoo mengaku kaget atas putusan terhadap Rita tersebut. "Kami sangat prihatin atas putusan hukuman gantung kepada Rita tersebut," ujar Tudji yang juga Ketua Kelompok Tani Jaya Mandiri tersebut, Selasa (31/5).

Senada dengan Tudji, Wahid Riyadi, perangkat Desa Singgahan, Kecamatan Pulung juga berduka atas putusan itu. "Harus ada langkah diplomasi dari Pemerintah RI menanggapi putusan terhadap Rita itu," pinta Wahid.

Sementara itu, Nurcholis, seorang mantan TKI asal Kecamatan Bungkal berharap masih ada keadilan bagi Rita. Menurutnya Rita hanyalah korban dari jaringan Narkoba Internasional. "Tragis sekali, orang seperti Rita sebenarnya hanya seorang korban tetapi kenapa malah dihukum gantung," kata Nurcholis.

Secara terpisah, Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni juga tidak menduga Rita mendapat putusan mati tersebut. "Kami akan tindaklanjuti mas, atas putusan Pengadilan Malaysia terhadap Rita, warga kami," ungkap Bupati Ipong saat  dihubungi via telepon selularnya tadi malam. [nur]

Berita Lainnya

Index