Metroterkini.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Praya yang berlangsung di Kampus IPDN NTB.
Penandatanganan memorandum of understanding (Mou) ini langsung dilakukan Bupati Lombok Tengah HM Suhaili Fadil Tohir, SH bersama Kepala Kejaksaan Negeri Praya Ferry Mufahir, SH. Acara penandatanganan ini dihadiri Sekretaris Daerah Lombok Tengah Drs. H. Lalu Supardan, MM, para Asisten Bupati, Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa yang ada di Lombok Tengah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Lombok Tengah H. Moh. Suhaili Fadil Tohir menjelaskan, kesepakatan pencegahan tindak pidana korupsi tersebut jangan dianggap seremonial belaka, namun harus berkelanjutan sampai pelaksanaan disertai pengawasan pihak-pihak terkait.
“Ini merupakan langkah awal menyatukan persepsi dan komitmen bersama untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di jajaran pemerintah Kabupaten Lombok Tengah,” ucap Bupati Suhaili.
Dalam hal ini, kata Bupati, dirinya serius dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi bersama pihak Kejaksaan Negeri Praya. Sebab, diakuinya korupsi merupakan “musuh” bersama yang harus diberantas dan dicegah sedini mungkin, demi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah Tatas Tuhu Trasna ini.
Bupati Suhaili FT juga menilai, perbuatan tindak pidana korupsi merupakan penyakit yang kerap menimpa pejabat dan pelayan masyarakat lainnya dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban dalam membangun daerah.
“Yang tidak hadir disini sekarang berarti tidak mau dikawal dalam menjalankan amanah dan tugasnya sebagai pelayan masyarakat,” kata Suhaili.
Karena itu, Bupati memerintahkan semua Kepala SKPD, Camat dan Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dalam mendorong percepatan penyerapan anggaran dan pencegahan tindak pidana korupsi di Lombok Tengah.
Bupati juga menyebutkan, sejak dikucurkannya dana desa Rp 1 miliah oleh pemerintah, banyak Kepala Desa di daerah ini yang dilaporkan menyalahgunakan wewenang dan penyalahgunaan dana oleh masyarakat kepada Kejaksaan Negeri.
“Beberapa laporan Kepala Desa terutama dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) sudah banyak masuk ke kejaksaan,” ungkap Suhaili.
Menurut Bupati, masyarakat Lombok Tengah sudah mulai cerdas dan pintar sehingga dengan aktif melakukan pengawasan pembangunan yang dilakukan di desa. Bahkan, masyarakat juga melakukan pengawasan sejak penyusunan rencana kerja.
“Masyarakat sekarang sudah bisa menilai mana tugas yang dilaksanakan dengan baik dan mana yang menyimpang, dan harus dipertanggungjawabkan oleh pelaksana jika itu terbukti bersalah,” papar Suhaili. (LS)