Metroterkini.com - Sekitar 40 orang anggota dari 8 Koperasi anak angkat PT. Peputra Serikat Jaya yang hadir dalam undangan mumasnya Yana, dikantor camat Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau kaget ketika saksi dari Dinas Kehutanan Pelalawan yang disidik Tipiter Mabes Polri mengungkapkan perusahaan ini melanggar hukum.
Bahkan terungkap pula sudah puluhan tahun beroperasi PT. PSJ memiliki izin mengarap lahan di desa Gondai dan Penarikan itu hanya bermodalkan surat kerjasama dengan Koperasi saja, bahkan ada pernyataan Dinas Koperasi ada 8 Koperasi yang ada namun 5 tidak jelas.
Banyak kalangan menduga Koperasi yang 5 ini adalah KUD anak binaan Siluman PSJ.
"Kalau satu sisi perusahaan melanggar hukum, disisi lain perusahaan megajak warga bekerja sama mengarap lahan," jelas salah seorang undangan yang katanya dari dinas kehutanan.
Sementara itu melihat uangkapan Humas PT. PSJ, Yana, warga diajak mendukung perusahaan untuk bersama - sama mempertahankan lahan ini dari proses hukum Tipiter Mabes Polri, walau tidak ditempiknya kalau PSJ ada izin dan tidak bisa ditunjukkan dihadapan yang hadir.
"Kita punya izin, kalau tak ada izin maka kita tidak akan jalan selama puluhan tahun ini," Jelas yana didepan puluhan orang yang hadir.
Pada Senin (27/7/15) lalu PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) dilapokan ke Mabes Polri, oleh Ketua Koperasi Makmur Mandiri, perusahaan yang diduga banyak merusak kawasan hutan ini dilaporkan setelah melanggar sejumlah perjanjian kerja sama dengan KUD binaanya.
"Kami terpaksa melaporkan PSJ ke Mabes Polri karena d Polda Riau laporan kami selalu mandat, perusahaan ini telah melukai hati kami, puluhan tahun sawit warga tak kunjung lunas, bahkan kalau dilihat caranya seumur hidup kami berhutang pada perusahaan ini," Uangkapan Ketua Koperasi Makmur Mandiri, Ridwan Nainggolan 2015 lalu.
Saat ini Tim Tindak Pidana tertentu (Tipiter) mabes Polri sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini, Polisi terus mendalami keterkaitan antara 8 KUD dengan PSJ bahwa perijinan PSJ tidak ada, yang ada adalah perjanjian kerja sama antara Koperasi Unit Desa (KUD) dengan perusahaan hanya dalam hal perjanjian pengolahan kebun saja.
Sayang beberpa kali dihubungi memalui telpon Humas PSJ bernama Yana, tidak mau menjawab, terdengar kabar Yana terus mencari galangan untuk melegalkan izin dari Pemerintah yang entah ada atau tidak itu.[basya]