Kembali Ditemukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Sumut

Kembali Ditemukan Ladang Ganja Seluas 5 Hektare di Sumut

Metroterkini.com - Puluhan ribu pohon ganja yang ditanam di lahan seluas lima hektare ditemukan aparat Kepolisian di Pegunungan Tor Martawa Desa Huta tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kemarin.

Pengungkapan lahan tanaman terlarang itu merupakan hasil pengembangan kasus serupa di kawasan yang sama seluas tiga hektare pada 8 April 2016. Tersangkanya adalah M Ridwan Nasution (45), warga Desa Huta Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Polisi langsung memusnahkan puluhan ribu pohon ganja seluas lima hektare itu. “Jumlah tanaman ganja yang saat ini berhasil dimusnahkan kurang lebih berjumlah 20 ribu batang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Helfi Assegaf, saat dikonfirmasi dan dilansir Viva, Rabu (20/04/16).

Di lokasi penemuan itu, polisi harus bekerja ekstra. Pasalnya, lokasi berada di pegunungan sehingga puluhan polisi harus mendaki belasan kilometer.

Polisi sudah menangkap tersangka M Ridwan Nasution, pemilik ladang ganja di atas gunung itu. Polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi terpasang yang digunakan tersangka untuk menjaga ladang ganja itu.

Kini, pelaku ditahan dan sejumlah barang bukti berupa batang dan daun ganja serta dua unit senjata api disita. Tersangka masih disidik oleh aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Madina. Begitu juga polisi sudah memusnahkan ladang ganja itu dengan dibakar.

Tersangka M Ridwan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.[vva]

Berita Lainnya

Index