Metroterkini.com - Dengan terus parahnya sakit yang diderita oleh bayi Asyla Azaliya umur 8 hari, Kabid Sosial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Eririzal mengaku sudah melengkapi syarat pengeluaran surat rekomendasi pada pasien sedang kritis pada BPJS Mandiri Pariaman.
Namun walau sudah beberapa kali orangtua Asyla Azaliya bolak balik meminta surat dari BPJS ini namun tak kunjung diberikan oleh pegawai BPJS ini, sementara bayinya semakin kritis di Rumah Sakit Tamar Medical Centre (TMC) Kota Pariman, Sumbar.
"Sesuai syarat yang pernah kita lakukan untuk mebantu masyarakat kritis sudah kita buatkan, surat ini dikeluarkan setelah ada surat dari RT, RW dan Lurah tempat tinggal orang tua bayi ini, namun entah apa yang dimau karyawan BPJS ini saya tidak mengerti, mungkin mereka ikut aturan sementara nyawa yang dalam keadaan kritis ini dibiarkan," Jelasnya, Rabu (20/4/16) melalui telpon selulernya.
Atas pernyataannya ini, salah seorang tokoh muda Pariaman, Awal megaku sangat menyayangkan aturan BPJS yang kacau balau, kadangkala mereka mementingkan aturan ketimbang nyawa yang saat ini sedang kepayahan menunggu ajal dirumah sakit.
"Aturan yang ditegakkan dengan tidak mengedepankan kebijakan saat kritis saya nilai mereka tak punya hati, nanti kalau bayi ini meninggal saya sumpahkan para pegawai yang sok bersih ini menanggung akibatnya," Tukas Awal yang kesal dengan pegawai BPJS sok menegakkan aturan.
Padahal kalau didengar Awal anatar rumah sakit dan aturan BPJS ini malah banyak merugikan warga, mereka mau setoran sementara kalau berobat banyak pertanyaan, apalagi saat mengurus menjadi peserta BPJS sema lancar, namun saat berobat kerumah sakit yang ditunjuk BPJS mereka enggan melayani.
"Sebelum berobat rumah sakit nanya dulu apakah kita umum atau peserta BPJS, kalau kita disebut umum pelayanan lancar, dan kalau peserta muka mereka masam," Jelas Awal.
Awal berharap pada Walikota Pariaman turun tangan dalam kebijakan saat pasien yang sedang kritis ini, agar keinginan Presiden Indonesia Jokowidodo masalah rakyat sehat tercapai.
"Saya harap Pak Walikota Punya hati," Tukasnya..
Dikonfirmasi pada staf Kepesertaan BPJS Mandiri Jalan Pahlawan, Kampung Jawa, Pariaman, Sumbar, mengaku bernama Renal tidak mau tahu dengan nyawa anak ini, dikatakannya dia berpijak pada aturan tampa ada kebijakan, sebab kalau ingin menjadi peserta BPJS harus terdaftar selama 15 hari baru bisa berobat, sementara umur bayi ini baru 7 hari.
Renal beralasan anak dalam kandungan tidak termasuk BPJS, lagi pula pegawai yang dikabarkan kehilangan pemimpin karena sedang umroh ini keberatan karena pasien ini tidak masuk kelas 3, karena saat ini peserta nama Maryulis dan Istri ini adalah peserta BPJS kelas 2.
"Bayi dalam kandungan tidak masuk peserta BPJS, bapak mengancam saya, sebagai media segarusnya bapak lebih jeli terima informasi, kalau bapak seperti ini orang juga bisa bikin berita kalau seorang wartawan metro ngancam BPJS untuk loloskan biaya rumah sakit," Ujarnya SMS Renal. [basya]