Pelalawan Akan Dapat Bantuan Dunia Kelola Lahan Gambut

Pelalawan Akan Dapat Bantuan Dunia Kelola Lahan Gambut

Metroterkini.com - Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pelalawan, Syamsul Anwar SH,MH, mengatakan dalam pengelolaan lahan gambut berkelanjutan untuk kurun waktu 2016-2019, tiga Kabupaten di Riau yakni Kabupaten Pelalawan, Inhu dan Inhil diusulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) RI untuk menerima dana hibah dari Negara Donor Luar Negeri.

"Ketiga Kabupaten di Riau ini adalah hasil koordinasi dengan pihak pusat terkait konsultasi PP Nomor 71 tahun 2014 tentang Ekosistem Gambut," Jelasnya.

Diusulkannya tiga Kabupaten ini dikarenakan kawasan Gambut merupakan satu hamparan blok sungai Kampar dan sungai Gaung yang masuk dalam wilayah 3 Kabupaten tersebut. Saat ini hanya menunggu hasil MoU antara Kementerian LHK RI dengan negara Donor.

"Selanjutnya kita di Pelalawan mengirim data lahan gambut aliran sungai Kampar, ternyata menarik minat pihak Kementerian LHK RI karena memang ada kerjasama dengan negara donor pengelolaan lahan Gambut tepatnya USA dengan Lembaga kegiatan pengelolaan lahan Gambut yakni Iffat. 

Dari hasil koordinasi selama ini, akhirnya diusulkan hamparan kawasan Gambut blok Sungai Kampar dan Sungai Gaung yang masuk dalam wilayah ketiga Kabupaten yakni Pelalawan, Inhu dan Inhil. "Kita tinggal tunggu MoU saja," paparnya.

Dikatakan Syamsul, dalam usulan sekarang direncanakan negara donor akan menyalurkan Dana hibah sebesar 4,766 US dollar lebih kurang dirupiahkan sekira Rp 60 milyar lebih.

"Pencairan dana hibah nantinya melalui lembaga bentukan Kementerian LHK RI di Tingkat Propinsi dan Kabupaten. Jadi Kabupaten satu dengan yang lain dana hibah yang diterima berbeda sesuai usulan kegiatan. 

Di Propinsi nanti ada steering committe untuk menverifikasi usulan-usulan dari Kabupaten sesuai petunjuk yang ditetapkan Kementerian LHK RI.

Setelah MoU, BLH ketiga Kabupaten akan menyusun rencana kegiatan ditingkat tapak (lokasi)," terangnya. Dimana berdasarkan PP 71 tahun 2014 tentang pengelolaan ekosistem gambut yang sebenarnya penetapan KHG adalah tanggungjawab Kabupaten.

Dilanjutkan Syamsul, pada intinya program pengelolaan kawasan Gambut adalah kegiatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan Gambut. 

"Jadi nanti setiap kawasan ada zona-zona tertentu sesuai kadar dan kedalaman Gambut. Diantara kegiatan yang dapat dilakukan adalah pertanian holtikultura yang tidak merusak kawasan Gambut, pembukaan lahan tanpa bakar, pembuatan kanal atau sosialisasi kemasyarakat tentang pengelolaan lahan Gambut.

"Salah satu manfaatnya yakni telah ditetapkan Kawasan Hidrologi Gambut (KHG) yang semestinya. Dengan kegiatan ini pemkab Pelalawan terbantu dalam penetapan KHG di wilayah tersebut," tukasnya.

Sementara itu dilain tempat pencinta lingkungan Wan Ahmad menyambut baik program ini, dia minta RAPP selaku yang banyak mengusasi lahan gambut ini rela bekerja sama dengan pihak terkait.[basya/jl]

Berita Lainnya

Index