KONI Bengkalis akan Bahas Surat Edaran Mendagri

KONI Bengkalis akan Bahas Surat Edaran Mendagri

Metroterkini.com - Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Bengkalis akan membahas surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 tentang larang Pegawai Negeri Sipil merangkap jabatan menjadi pengurus KONI.

Hal ini dikatakan Ketua KONI Kabupaten Bengkalis, Saukani kepada wartawan, Rabu (6/4/16) kemarin, diselah-selah Musda Partai Amanah Nasional di Hotel Marina, Bengkalis.

Menurut Saukani, SE Mendagri itu akan dibahas dalam rapat kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Kita akan bahas dalam waktu dekat, kebetulan dalam waktu dekat kita akan menggelar rapat kerja," kata Saukani yang dalam Musda PAN terpilih sebagai Ketua DPC PAN Kabupaten Bengkalis.

SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016 itu melarang kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural, dan fungsional (PNS) serta anggota DPRD rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerah masing-masing. [rdi]

Berita Lainnya

Index