Metroterkini.com - Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis harus tegas dalam menindak tempat-tempat penampungan material bangunan berskala besar dan perbengkelan yang tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk menjalankan kegiatan usaha.
Hal ini dikatakan tokoh muda Bengkalis, Narno, SE kepada metroterkini.com. Menurut Narno, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jelas-jelas mengatakan, bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Amdal dan izin lingkungan.
Kemudian sambungnya, dalam Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009, menyebutkan jika tidak memiliki izin lingkungan terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.
"Undang-undangnya sangat jelas dan tegas. Harapan kita BLH juga harus tegas menerapkan undang-uundang tersebut," kata Narno lagi.
Seperti diberitakan BLH Kabupaten Bengkalis beberapa hari lalu melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Lingkungan Hidup yang dihadiri sejumlah pimpinan Forkompimda, Asisten, Staf Ahli, dan puluhan kepala SKPD lingkup Pemkab Bengkalis, itu dilaksanakan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis di Lantai II Kantor Bupati Bengkalis, Selasa (5/4/16). Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad.
Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH)RI, Ir Ary Sudijanto MSE. [rdi]