Metroterkini.com - Salah seorang oknum Kades di Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang juga sekaligus pemilik alat berat dengan secara sepihak membongkar bangunan saluran air JITUT Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Riau TA 2014 lalu.
Pembongkaran saluran air irigasi yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut dinilai telah menyalahi aturan dan undang-undang karena telah merusak infrastruktur yang dibiayai menggunakan keuangan negara.
Parahnya lagi, pembongkaran saluran air yang dialih fungsikan tersebut tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Dinas terkait sebelumnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Rokan Hulu Mubrizal, SP saat ditemui diruangan kerjanya, Senin, (4/4/16) mengaku tidak tahu tentang pembongkaran tersebut dan tidak pernah lakukan koordinasi dengan pihaknya masalah pembongkaran tersebut.
"Memang saya ada mendapat informasi melalui anggota dilapangan tentang pembongkaran tersebut, namun katanya ada galian pengerukan yang menyebabkan kerusakan pada dinding saluran air", ujarnya.
Ia juga mengatakan telah lakukan komunikasi dengan PPL yang bertugas disana dan memerintahkan untuk melakukan perbaikan kembali, apabila hal tersebut tidak diindahkan maka yang pelaku pembongkaran harus bertanggung jawab, karena tidak pernah berkoordinasi dengan pihak dinas sebelumnya.
Ditempat terpisah, Direktur Utama Team Operasional Penyelamatan Asset Negara (TOPAN-RI) DPD Kabupaten Rokan Hulu Antonio Hasibuan menyayangkan tindakan arogan oknum Kades tersebut.
Kami sebagai kontrol sosial akan mengambil tindakan tegas dan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib karena dinilai telah merusak bangunan negara.
" Pihak kami sudah melakukan investigasi ke lapangan terkait adanya tindakan arogansi yang dilakukan oknum kades. Berdasarkan fakta dan informasi yang kami terima dari beberapa warga dilokasi bahwa Pengurus Kelompok Tani Cendana dan oknum Kepala Desa secara sepihak mengalih fungsikan saluran tersebut, " jelasnya.
Menurut pengakuan salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, diketahui bahwa pemilik dan operator alat berat yang melakukan pembongkaran bangunan saluran irigasi sepanjang lebih kurang 50 meter tersebut adalah oknum kades itu sendiri.
Sebagai seorang kades hendaknya dapat memberikan teladan yang baik kepada warganya bukan malah ikut menghancurkan bangunan yang sudah ada karena merupakan salah satu bangunan fasilitas umum untuk kepentingan orang banyak. [man]