Metroterkini.com - Kasus tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang masih menjadi salah satu kejahatan yang sulit diungkap di negara ini. Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengimbau kepada para aparat untuk bekerja lebih keras dalam mengungkap kasus ini.
"Saya minta dilakukan langkah konkret untuk mengintegrasikan sistem pelaporan dan analisis transaksi keuangan dengan laporan pajak. Jauh lebih mudah apabila profilling data nasabah dan wajib pajak bisa diintegrasikan," ujar Jokowi di kantornya, Senin (21/3/16).
Ia pun meminta agar penegak hukum bisa bersinergi untuk memberantas kejahatan penggelapan pajak dan pencucian uang. Selama ini tindak pidana pencucian uang (TPPU) alias money laundering erat kaitannya dengan penggelapan pajak, sehingga penangannya pun harus bisa terintegrasi.
Menanggapi hal demikian, Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani menilai pemerintah masih terkesan gamang dan sporadis serta berorientasi jangka pendek dalam membuat suatu kebijakan.
“Dalam roadmap Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum. Tetapi justru pemerintah mengajukan RUU Tax Amnesty ke DPR,” ujar Ajib.
Lebih lanjut ia menjelaskan, terdapat dua hal utama dalam dunia usaha dari sisi kebijakan perpajakan. Yang pertama, adalah masalah kepastian hukum, kedua, harus berkeadilan. Ia menyebut pemerintah harus fokus pada dua hal utama ini, sehingga kesadaran pembayaran pajak (tax compliance) bisa lebih meningkat.
“Pada hakekatnya, pajak adalah iuran kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung. Sehingga dibutuhkan kesadaran penuh para pembayar pajak terhadap aturan dan kebijakan yang ada. Intinya dunia usaha harus ada kepastian hukum dan berkeadilan” ujar Pakar Perpajakan Indonesia itu.
Ia menambahkan, tugas pemerintah adalah membuat kebijakan yang sejalan dan lebih menumbuhkan dunia usaha. Kendati demikian, ia melanjutkan, secara prinsip, HIPMI mengapresiasi setiap langkah pemerintah untuk upaya penegakan hukum pajak. Tetapi harus diiringi dengan kepastian hukum dan berkeadilan.
“ Menjadi PR pemerintah adalah mengkombinasikan konsep penegakan hukum, perencanaan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, di sisi lain mengajukan dan menunjukkan drama RUU Tax Amnesty,” pungkas Ajib. [**ril]