Syarat Calon Independen di Pilkada Tidak Perlu Direvisi

Syarat Calon Independen di Pilkada Tidak Perlu Direvisi

Metroterkini.com - Pemerintah menilai syarat calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi. DPR pun tidak bisa memaksa apabila keinginan itu 'bertepuk sebelah tangan'. 

"UU itu disusun oleh Presiden bersama dengan DPR. Dalam pelaksanaannya, tidak mungkin DPR ingin sesuatu di UU tanpa persetujuan dari pemerintah. Pemerintah punya kehendak, bila tidak dapat persetujuan DPR juga tidak mungkin terjadi," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/16). 

"Jadi tidak mungkin bertepuk sebelah tangan," sambungnya. 

Wacana kenaikan syarat calon independen ini muncul dari Komisi II DPR dengan alasan perlu keadilan bagi calon dari parpol. Tetapi sudah ada beberapa fraksi seperti Nasdem dan Hanura yang menolak. 

KPU juga menilai tidak seharusnya syarat calon independen diperberat. Bahkan, seharusnya syarat diturunkan agar lebih ringan. 

"Kalau pemerintah seperti itu, DPR ya tidak bisa memaksakan. Seperti DPR ingin sesuatu, pemerintah tidak mau ya tidak bisa jalan," ujar pria yang akrab disapa Akom ini. 

Revisi UU Pilkada merupakan usul inisiatif pemerintah yang akan dibahas dengan DPR. Akom pun mengingatkan bahwa penyusunan UU tidak boleh hanya demi pihak tertentu. 

"Tidak boleh kita susun UU atas dasar satu orang atau per kasus. Jangan dikaitkan dengan satu orang," ujar politikus Golkar ini. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung Wibowo mengatakan pemerintah belum menyetujui rencana memperberat syarat calon independen itu. Menurut Pramono ketentuan calon independen di UU Pilkada belum mendesak untuk direvisi.  

"Pada prinsipnya pemerintah menganggap UU 8 tahun 2015 kemarin yang mengatur calon independen itu sudah cukup baik," kata Pramono Anung usai pelantikan kepala BNPT dan Bakamla di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/3/16). [**dtk]

Berita Lainnya

Index