Metroterkini.com - Pemprov Riau dinyatakan berhutang main stadion dibayar Rp 50 Miliar berdasarkan keputusan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Untuk itu, DPRD Riau meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera ajukan Peninjauan Kembali (PK).
Pasalnya, pembayaran hutang tersebut dinilai memiliki hukum yang tidak kuat, sehingga dikhawatirkan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari.
Wakil Ketua DPRD Riau, Novriwaldi Jusman, Rabu (16/3/16) menanggapi persoalan yang tengah dihadapi Pemprov Riau dan menyarankan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) kasusnya dan Pemprov Riau tidak seharusnya pada waktu itu membayar langsung hutang main stadion tersebut.
Menurut Novriwaldi Jusman, amar keputusan MA, tidak dibarengi payung hukum yang mengharuskan Pemprov harus menyegerakan melakukan pembayaran.
Novriwaldi Jusman mengaku kecewa, pihak Pemprov Riau tidak bisa melakukan pembelaan terhadap sesuatu yang seharusnya dapat dikonsolidasikan lagi, secara musyawarah untuk lanjut dipikirkan lebih matang.
"Pemprov harus ajukan PK dan Pemprov harus minta kembali pembayaran hutang Rp 50 Miliar kepada pihak kontraktor," katanya.
Dalam putusan tersebut MA sudah memutuskan Pemprov harus membayar hutang main stadion, ternyata tidak ada satu materi perkara yang menyatakan proyek multiyears dilakukan melalui payung hukum. Karena pada saat itu terdapat juga Perda tahun jamak terkait penambahan anggaran untuk pembangunan main stadion.
"Kami minta Biro Hukum segera lakukan PK. Lagi pula permasalahan ini sebelumnya tidak pernah dibicarakan ke DPRD," kesalnya. [**]