Payung Hukum Tak Jelas, Wako Ngotot Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Payung Hukum Tak Jelas, Wako Ngotot Terapkan Kantong Plastik Berbayar

Metroterkini.com -  Sempat disoroti DPRD Kota Pekanbaru soal kantong plastik berbayar, namun Pemko Pekanbaru tetap ngotot memberlakukan kantong plastik berbayar kendati payung hukum belum jelas.

“Pemko Pekanbaru harus mencermati maksud dan tujuan. Uang itu untuk apa? Bisa jadi ini menjadi kesempatan pemilik toko modern, sementara payung hukumnya belum jelas,” kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Roni Amriel SH, belum lama ini.

Namun Walikota Pekanbaru DR Fidaus ST MT, ngotot menerapkan setiap swalayan dan ritel sudah bisa menerapkan kantong plastik berbayar, sesuai dengan program pemerintah pusat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.

"Sudah mulai diberlakukan kantong plastik berbayar Rp200/lembar," jelas Wako.

Menurut Firdaus baru menerapkan kantong platik berbayar, namun beberapa ritel sudah melakukannya sewaktu dilounching beberapa waktu lalu. Meski demikian Firdaus juga berpesan agar swalayan dan ritel baiknya bertanya dahulu kepada konsumen apakah ingin membayar kantong plastiknya.

Soal petunjuk teknis, menurut Wako secara khusus akan membuat Perwako dan saat ini sedang digodok mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera selesai. Mengenai harga sementara Pemko menetapkan sebesar Rp200 menjelang Perwako di keluarkan.

"Swalayan dan ritel juga tidak boleh memaksa jika konsumen tidak ingin membayar kantong plastik," harapnya. [**]

Berita Lainnya

Index