Komisi C DPRD Riau: Payung Hukum Rusunawa Belum Ada

Komisi C DPRD Riau: Payung Hukum Rusunawa Belum Ada

Metroterkini.com - Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jalan Mekar Sari kota Pekanbaru oleh anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menemukan sejumlah kamar telah dihuni oleh pekerja kontrak/honorer. Mereka hanya dibebani biaya listrik karena belum adanya payung hukum tentang pungutan sewa.

Akibat belum adanya payung hukum dari pemerintah, Rusunawa ini belum bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor restribusi.

"Sekarang inikan belum ada Pergubnya, Perda dan segala macamnya, makanya mereka tidak dikenakan tarif dan hanya bayar listrik, makanya kita mau cek kebenaran itu dan datang ke sini," jelas Ketua Komisi C, Aherson, di Pekanbaru, Kamis.

Menurutnya Rusunawa adalah salah satunya aset untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah untuk itu semua sektor harus digalakkan, "makanya kita lakukan Sidak, untuk mengecek secara fisik dan  kebenarannya saja".

Selanjutnya anggota dewan ini mengatakan, dari hasil Sidak terdapat 250 kamar yang ada di Rusunawa pekerja, didapati ada sebanyak 24 kamar yang sudah dihuni oleh pekerja kontrak atau honorer. Namun penguni tidak dipungut biaya melainkan hanya dibebankan untuk biaya listrik saja.

"Dari semua yang kita tanya, semuanya tadi statusnya hanya honorer, dan tidak dipungut biaya, siapa yang tidak mau tinggal gratis, hanya membayar uang listrik saja. fasilitas semuanya sudah lengkap, listrik, air dan keamanan sudah 24 jam," tambahnya.

Komisi C DPRD Riau dalam waktu dekat ini juga akan melakukan pemanggilan kepada dinas Pekerjaan Umum (PU) atau Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Sumber Daya Air Provinsi Riau, untuk melengkapi peraturan-peraturan.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Riau harus segera menyelesaikan peraturan. Mengingat Rusunawa tersebut merupakan potensi untuk meningkatkan PAD bagi Riau. [**]

Berita Lainnya

Index