Temuan Dewan 38 Perusahaan Terindikasi Melanggar, RAPP Tidak

Temuan Dewan 38 Perusahaan Terindikasi Melanggar, RAPP Tidak

Metroterkini.com - Komisi A DPRD Riau akhirnya menyerahkan hasil temuan Pansus Monitoring Lahan terhadap 38 perusahaan terindikasi melanggar atau menyimpang dari ketentuan berlaku yang mestinya ditaati.

Banyak kalangan menduga temuan Pansus ini sarat kepentingan sebab dari 38 perusahaan terindikasi melanggar ini tidak menyebutkan April Group atau RAPP, padahal saat tim turun kelapangan banyak ditemukan penyimpangan.

Seperti dilansir Riaueditor, Data hasil temuan tersebut diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindaklanjuti, sebagai pertanda berakhirnya tugas Pansus di Pekanbaru, Riau.

Adapun rincianya laporan Pansus yakni, ada 15 perusahaan untuk Polda Riau, 10 perusahaan untuk PPNS, dan 10 perusahaan untuk Kejaksaan Riau, serta 3 perusahaan untuk BLH.

15 perusahaan untuk Polda Riau antara lain Duta Palma Group yang terdiri dari PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur. 

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V yang terdiri dari PTPN V Sei Lindai, PTPN V Sei Buatan, PTPN V Batu Gajah, PTPN V Blok Pesikayan.

Gandaherah Group yang terdiri dari, PT Ganda Hera Hendana, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Inecda Plantation. 

Sinar Mas Group yang terdiri dari PT Buana Wira Lestari, PT Bumi Palma Lestari Persada, PT Ramajaya Pramukti. Non Group yang terdiri PT Agro Abadi, PT Peputra Suprajaya.

Kemudian ada 10 laporan untuk PPNS Dinas Kehutanan Provinsi Riau dengan rincian, Indofood Plantations yang terdiri dari PT Cibaliung Tunggal Plantations, PT Salom Ivo Mas Pratama. 

Non Group yang terdiri dari, PT Inti Kamparindo, PT Kharisma Riau, PT Marita Makmur Jaya, PT Egasuti Nasakti, PT Seko Indah, PT Surya Bratasena, PT Air Jernih, PT Rama-rama.

Lalu ada 10 laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Riau dengan rincian, Duta Palma Group yang terdiri dari, PT Johan Santosa, PT Kencana Amal Tani, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Wahan Jingga Timur, PT Eluan Mahkota, PT Aditya Palma Nusantara. 

Non Group yang terdiri dari, PT Hutahean, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Meskom Agro Sarimas, PT Guntung Idaman Nusa.

Juga ada sebanyak 3 perusahaan yang diserahkan Komisi A DPRD Riau pada BLH untuk secepatnya ditindaklanjuti diantaranya PT Fortius Agro Wisata, PT Arya Rama Prakarsa, PT Sewangi Sawit Sejahtera.[RE/Basya]

Berita Lainnya

Index