Metroterkini.com - Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pelalawan, di Mahkaman Konstitusi (MK) oleh pasangan Calon Zukri - Anas (ZA) nasibnya akan ditentukan pada Senin (18/1/16) lusa.
Dalam materi permohonan gugatan ZA ada 9 pokok materi gugatan, telah dibacakan oleh Pengacara ZA disidang pendahuluan MK, Senin (11/1/16) lalu, sementara jawaban pihak termohon dalam hal ini KPU Kabupaten Pelalawan dan Pihak terkait telah memberikan sejumlah keterangan, Kamis (14/1/16) saat akan terjadi ledakan Bom Sarinah, sekitar jam 10.00 Wib lewat.
Berdasarkan pantauan di Gedung MK, Jalan Sudirman, Jakarta, jawaban Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan, Asmadi dan kuasa hukum KPU Pelalawan Ali Husin Nasution, menyatakan dalam pelaksanaan Pemilukada Pelalawan pada daerah yang didalilkan pemohon (ZA) ternyat perolehan suara Calon No 1 dan No urut 2 hampir sama bahkan tidak satu desapun yang didalilkan pemohon yang justru perolehan suara terbanyak oleh pemohon, yakni desa Kusuma, sambil menunjukkan tabel hasil Pilkada Pelalawan pada Hakim MK.
"Dalam dalil pokok - pokok pemohon kepala desa dilokasi itu membuat keputusan kepala desa itu menguntungkan salah satu pasangan calon tidak berdasar, karna bukan merupakan pelanggaran pemilukada," Jelasnya seraya tegak berdiri memperlihatkan secari kertas.
Dilanjut Asmadi, ambang batas pengajuan permohoanan menurut termohon tidak memenuhi ketentuan pasal 158 ayat 2 uu No 8 tahun 2015, karna persentase adalah 2,24 sedangkan ambang batas untuk jumlah penduduk Pelalawan yang jumlahnya 360,804 jiwa persentasenya adalah 1,5 persen.
"Jika 1,5 persen dikali dengan peraih suara terbanyak yakni 68,618 suara maka jumlahnya adalah, 1029 suara, nah suara inilah merupakan ambang batas maksimal sesuai dengan peraturan persyaratan permohonan gugatan sengketa Pemilukada yang diterima oleh MK," Jelasnya.
Sedangkan dilanjut Asmadi selisih perolehan suara antara pemohon dengan peraih suara terbanyak di Pelalawan adalah 1538 jadi sudah melebihi 509 suara. "Dengan ini pemohon gugatan tidak punya legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohnan gugatan sengketa dan pelanggaran - pelanggaran yang diujakan sebagai gugatan sebanyak 9 item itu menurut termohon (KPU) kabur karna tidak menjelaskan secara rinci hasil perhitungan suara yang benar di TPS, lokasi, waktu atau siapa yang telah melakukan pelanggaran," Jelasnya.
Sementara itu aalah seorang relawan ZA mengatakan hasil yang dibacakan KPU Pelalawan itu semuanya nanti akan diproses oleh MK, "kita lihat saja hingga keputusan MK tanggal (18/1/16) itu, mudah - mudahan keberuntungan dipihak kita," Jelasnya Saipulah di Pelalawan, sabtu (16/1/16).
Lain lagi halnya dengan relawan HAZA, dia malah menginginkan ketenangan dalam bermasyarakat, warga ini mendoakan semoga apapun hasil di MK itu membuat warga di Pelalawan berhati lapang dan menerima apapun hasil di Mk itu.
"KIta berharap Pelalawan tidak terpropokasi oleh isyu yang menyesatkan, setelah diputuskan MK nanti jangan ada kita - kita saling salah menyalahkan, pada intinya kita bersaudara dan keadaan tetap kondusif sesuai dengan motto Pelalwan, Seriya Sekata," Jelas warga Pasar Baru pangkalan Kerinci, Abong.[basya]