Metroterkini.com - Keberadaan Puskesmas Pembantu (Pustu) Desa Paringan,Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo dikeluhkan oleh DPRD Ponorogo. Pasalnya, Pustu tersebut saat ini telah beralih fungsi dari rencana awal berdirinya.
Seperti diketahui bahwa Pustu Desa Paringan diperuntukan bagi penderita gangguan jiwa, tapi nyatanya sekarang beralih fungsi melayani pasien umum.
“Lebih memprihatinkan lagi, para penderita gangguan jiwa justru di tampung relawan warga setempat, yang belum mendapat pelatihan secara akademis, untuk penanganan penderita gangguan jiwa,” ujar Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Ponorogo, Ubahil Islam, Senin (11/1) didampingi oleh Sugijanto, anggota Komisi D dari Fraksi Partai Demokrat.
Bahkan menurut pantauan Komisi D, kondisi tersebut diperparah dengan putusnya kontrak MoU antara RSUD Dr. Harjono Ponorogo dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur di Surabaya sejak awal tahun 2015. “Padahal MoU ini sangat penting untuk melatih tenaga tenaga medis dalam upaya penanganan pasien gangguan jiwa yang berobat di Pustu tersebut,” terangnya.
Sementara itu disisi lain ustu jiwa di Desa Paringan sudah di fasilitasi dan sudah diberikan anggaran.
Lebih lanjut, dia memaparkan pihaknya akan berusaha mengabungkan kembali MoU atau kerja sama antara RSUD Dr. Harjono Ponorogo dengan RSJ Menur Surabaya pada tahun 2016 ini, karena Pustu ini, sangat dibutuhkan masyarakat di wilayah Karasidenan Madiun khususnya Ponorogo.
Secara tegas dia menambahkan, tujuan Komisi D DPRD Ponorogo, menggabungkan kembali MuU tersebut, kedepan Kabupaten Ponorogo bebas penderita gangguan jiwa.
“Dan lebih penting lagi adalah meningkatkan pelayanan Pustu serta penanganan para penderita lebih professional lagi,” tukasnya. [nur]