10 ASN dari 4 Kabupaten di Riau Lakukan Pelanggaran Pilkada

10 ASN dari 4 Kabupaten di Riau Lakukan Pelanggaran Pilkada

Metroterkini.com - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau telah menerima pengaduan pelanggaran Pilkada 2015 yang dilakukan ASN selama pelaksanaan Pilkada 2015.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Riau Edi Syarifun kepada wartawan Rabu (6/1/15) di Pekanbaru. Setidaknya ada 10 ASN yang dilaporkan telah melanggar aturan selama Pilkada di Riau.

"Dari 10 ANS yang melakukan pelanggaran selama Pilkada 2015 terdiri dari 4 kabupten. Yaitu Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Rokan Hulu dan Rokan Hilir," ujarnya.

Edi menjelaskan untuk kabupaten Kuansing ada 4 pelanggaran yang sudah di tindaklanjuti. "Mengenai ASN kuansing sudah mendapat teguran dari Sekdanya langsung kemaren," jelasnya.

Untuk di Kabupaten Inhu, Edi mengatakan terdapat 3 pelanggaran ASN dan sudah diproses. "Untuk Kabupaten Rohul juga terdapat 2 pelanggaran ASN namun belum ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Yang terakhir kasus ASN di Kabupaten Rohil, terdapat 1 pelanggaran dan sudah ditindak lanjuti.

"Mengenai pelanggaran saat ini masih dalam proses," ungkapnya. [**hr]

Berita Lainnya

Index