Metroterkini.com - Panitia Kusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (28/12/15) menggelar rapat finalisasi. Rapat tersebut dipimpin ketua Pansus Irmi Syakip Arsalan, dari Komisi IV.
"Kita targetkan besok (Selasa), Ranperda sudah selesai untuk selanjutnya dibawa ke rapat paripurna agar segera disahkan," ungkap Irmi Syakip usai memimpin rapat Senin siang.
Dikatakan pria yang akrab disapa Ikip ini, Jika Ranperda sudah disahkan melalui Sadang Paripurna, maka Perda Pilkades sudah bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
"Pilkades pada tahun 2016 harus segera dilaksanakan, dan tidak boleh ditunda-tunda lagi," imbuhnya.
Ikip berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyusun Perbup Pilkades nanti, hendaknya melibatkan Pansus.
"Karena teknis pelaksanaan dilapangan akan dijabarkan melalui Perbup Pilkades, mulai dari surat suara, kotak suara, TPS dan sebagainya, jadi Pemkab semestinya melibatkan Pansus Ranperda Pilkades ini dalam menyusun perbup nanti," kata Ikip.
Lebih lanjut dikatakan Ikip, salah satu item yang dituangkan dalam Ranperda Pilkades, adalah pembentukan panitia pengawas Pilkades yang berfungsi untuk menjaga netralitas aparatur desa maupun panitia penyelenggara dalam melaksanakn Pilkades tahun 2016 nanti.
"Salah satu item yang kita tuangkan adanya Panitia Pengawas selama pelaksanaan Pilkades, untuk menjunjung tinggi demokrasi di tingkat desa serta menjaga netralitas pihak-pihak terkait," tuturnya. [rdi]