Metroterkini.com - Regina Andriane Saputri membuktikan ucapannya untuk menuntut balik Farhat Abbas. Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan itu Regina mengajukan tuntutan materil sebesar Rp 2 miliar dan immateril Rp 150 miliar.
Hal ini diakui oleh kuasa hukum Regina, Suhendra Asido Hutabarat, saat dihubungi via telepon, Selasa (15/12/15). Kata Suhendra, gugatan ini diajukan karena Farhat telah meminta Regina untuk mengembalikan mahar pernikahan.
"Regina mengajukan gugatan rekonvensi yang intinya Farhat telah merugikan Regina dengan mencemarkan dan merusak nama baik Regina," kata Suhendra.
"Farhat juga menyebarkan video yang bersifat pribadi yang dipertontonkan ke masyarakat umum, mengumumkan ke publik sehingga Regina dicap poliandri," tambah Suhendra.
Hingga saat ini, gugat menggugat mantan suami istri tersebut masih diproses di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat. Hakim masih mempelajari dalil dari kedua belah pihak dalam mengajukan gugatan. [**lp6]