PNS Tidak Netral pada Pilkada Serentak Akan Langsung Dipecat

PNS Tidak Netral pada Pilkada Serentak Akan Langsung Dipecat

Metroterkini.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengaku sudah menyiapkan surat pemecatan jika terbukti ada pegawai negeri sipil yang bersikap tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015. Hal itu disampaikan Yuddy di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (29/11/2015).

"Jika terbukti bersalah maka sanksinya sudah bukan teguran atau adminitrasi saja, tapi pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Yuddy dilansir kompas Senin (30/11/2015).

Menurut dia, netralitas PNS dalam Pilkada merupakan harga mati yang tak bisa ditawar. Sebagai abdi negara, PNS tidak boleh berpihak terhadap kepentingan politik tertentu.

Yuddy mengatakan, kementeriannya tidak hanya memproses aduan terkait PNS tidak netral, tapi akan menindaklanjuti jika ada temuan dalam berbagai bentuk dengan menerjunkan tim investigasi.

"Semisal ada di media sosial bahwa ada PNS tak netral maka pasti kami tindak lanjuti kebenaran tersebut. Jadi kami tak hanya menunggu laporan masuk," kata dia. 

Ia berharap PNS bekerja secara profesional jika tak ingin ditunda promosi, kenaikan pangkatnya, hingga pemberian tunjangan kinerja atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Namun, Yuddy mengakui kesulitan mendeteksi PNS tidak netral pada pilkada yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 mendatang, karena jumlah PNS seluruh Indonesia lebih dari 4,5 juta. 

"Kalau harus netral 100 persen sepertinya sangat sulit karena jumlah PNS di Indonesia yang sangat banyak. Yang pasti jika ada PNS tidak netral itu wajar, tapi saya yakin 99 persennya netral," ujarnya. 

Yuddy menekankan, sikap netral PNS di antaranya, tidak boleh mendukung salah satu calon, tidak boleh menggunakan aset pemerintah, dan tidak boleh memengaruhi.

"Tidak boleh kampanye, dilarang menjadi tim sukses, bahkan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk menggerakan anak buahnya dalam mendukung calon tertentu sekaligus mengganggu calon lain serta menggunakan fasilitas Negara," papar dia. [kms]

Berita Lainnya

Index