Dewan dan Masyarakat Bengkalis Kompk Tolak HTI PT RRL

Dewan dan Masyarakat Bengkalis Kompk Tolak HTI PT RRL

Metroterkini.com - Sejumlah anggota DPRD Bengkalis sudah bertekad bersama masyarakat menolak rencana pembukaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Pulau Bengkalis oleh PT Rokan Rimba Lestari (RRL).

Bahkan DPRD siap berada di barisan depan. Menurut dewan, membiarkan pembukaan HTI oleh PT. RRL di Bengkalis sama dengan mencederai marwah DPRD Bengkalis.

Tentang penolakan ini secara tak resmi disampaikan Ketua DPRD, H Heru Wahyudi bersama Wakil Ketua, H Indra Gunawan Eet, Phd, Ketua Komisi II, Syahrial ST, Fraksi Gabungan, Irmi Syakip Arsalan S.Sos, Ketua Fraks PAN, Zamzami SH, anggota Fraksi PAN, Abdul Kadir S.Ag dan Ita Azmi kepada Aliansi Masyarakat Bengkalis-Bantan Tolak PT RRL yang datang ke Gedung DPRD, Selasa (17/11) siang.

Mengawali pertemuan tersebut, Heru mengatakan, bahwa pertemuan itu bukan untuk mengambil sebuah keputusan. Pihaknya hanya menerima aspirasi dari masyarakat yang tergabung dalam aliansi tolak PT RRL, lalu membahasnya di internal dewan. Barulah  kemudian diambil langkah-langkah, apakah membentuk Pansus, Panja atau lainnya.

Ketua Aliansi Masyarakat Bengkalis-Bantan Tolak PT RRL, Tarmizi menyampaikan, ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat ini mulai terganggu dan mereka mengaku sangat resah, ketika mengetahui adanya klaim dari pT RRL bahwa ada lahan atau perkebunan mereka masuk kawasan HTI.

Tidak hanya perkebunan, sebagian rumah-rumah masyarakat juga diklaim masuk kawasan HTI PT RRL.

“Bagi kami, persoalan ini sangat-sangat serius dan meresahkan. Terus terang sejak persoalan ini muncul beberapa bulan lalu, sebagian warga menjadi sulit tidur, mereka kawatir kalau-kalau kebun yang sudah mereka kelola puluhan tahun tiba-tba raib  karena masuk konsesi HTP PT RRL,”sebut Tarmizi.

Tarmizi mencatat, setidaknya ada beberapa persoalan yang patut menjadi perhatian semua pihak. Diantaranya, menyangkut pengelolaan lahan gambut, karena hal itu bertentangan dengan SE Mentri LHK, nomor S.494/KEMLHK-PHPL/2015 tertanggal 01 November 2015 dengan tegas menyebutkan tentang larangan eksploitasi lahan gambut.

Selain itu kata mantan Kades Bantan Air ini, PT RRL adalah satu diantara 19 perusahaan yang masuk daftar hitam karena kasus kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, hampir 75 persen pulau Bengkalis terdiri dari gambut, dan kebijakan PT RRL di pulau Bengkalis hanya akan memunculkan konflik agraria.

“Kami apresiasi apa yang disampaikan oleh Humas PT RRL, bahwa perusahaan tidak akan mengusik hak-hak masyarakat apalagi sampai menggusur, selama hal itu didasarkan atas bukti-bukti kepemilika yang sah. Perlu saya sampaikan, sebagian besar kebun atau lahan-lahan di kampung itu tidak ada yang memiliki surat atau sertifikat. Bagi kami orang kampung, bukti sah kepemilikan cukup diketahui masyarakat kampung, pemili lahan sepadan, dan penunggu hutan. Dan kalau ditanya saksi atau bukti, cukup bagi kami mengataka saksinya Parang, Kapak Cangkul yang kami gunakan untuk membuka lahan,” sebut Tarmizi lagi.

Ungkapan tidak jauh beda disampaikan Eko Pambudi, perwakilan masyarakat Pematan Duku Timur. Diakuinya, bahwa yang ditentang masyarakat saat ini adalah negara dan perlawanan itu muncul disebabkan kebijakan negera/pemerintah yang tidak berpihak kepada masyarakat.

“Kami masyarakat tidak tahu banyak pak tentang berbagai macam aturan dan regulasi ini dan itu. Bapak-bapak dewanlah yang memaham itu. Untuk itu pak, guna menghindari konflik agraria yang kapan-kapan saja bisa terjadi, kami sangat berharap bapak-bapak dewan bersama masyarakat menolak kehdiran PT RRL di Bengkalis dan Bantan," ungkap Eko.

Senada dengan pernyataan tersebut, perwakilan dari desa lainnya, Drs Muis, Siari dan Iskandar juga ikut bersuara. Intinya, mereka berharap DPRD bersama-sama rakyat menolak kesewenang-wenangan PT RRL di pulau Bengkalis.[rdi]

Berita Lainnya

Index