Metroterkini.com - Penertiban plang nama di Posko Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Amril Mukmini-Muhammad oleh Pengawas Pemilu Kabupaten Bengkalis tak berjalan mulus. Sebab, tim pemenangan Paslon kena penertiban menilai Panwaslu tak netral.
Sebab, ada posko serupa yang dibuat tim pemenang Paslon lain tak ditertibkan. Hal ini memicu kecemburuan dan ketidak senangan tim pemenang pasangan Amril Mukmini-Muhammad.
Mereka menilai Panitia Panwaslu Kabupaten Bengkalis tak netral dan pilih kasih dalam menertibkan baleho pasangan calon.
Tindakan Panwaslu ini akan dilaporkan ke Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI.
Ancaman ini disampaikan Ketua Tim Pemenangan Paslon Misliadi, S.Hi, Minggu (24/10).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 ini menyayangkan kesepakatan yang dibuat bersama-sama dengan Panwaslu terkait dengan tahapan Pemilukada Bengkalis ini banyak yang multi tapsir.
Khususnya pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Per-KPU) Nomor 7 terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK). Tidak ada yang mempertegas bahwa plang-plang nama sebagai jati diri Posko Tim Pemenangan masuk dalam daftar APK.
“Plang-plang Posko Tim Pemenangan dianggap sebagai APK, semua atribut jelas-jelas bertuliskan Posko dibongkar. Panwaslu menganggap plang-plang posko itu dikategorikan APK. Sementara APK itu sendiri sudah dijelaskan komposisinya, diantaranya APK di Fasilitas Umum, Jalan, persimpangan. Tidak termasuk Plang Posko,” katanya.
Ia menilai dengan kondisi ini, Perka-KPU tidak memenuhi unsur bahwa plang Posko adalah APK. Maka dari itu, sambung Misliadi, Panwaslu tidak professional dan proporsional, dan bekerja tidak adil,” paparnya lagi.
Dikatakannya lagi, sebanyak delapan titik Plang Posko Tim Pemenanagan Paslon Amril Mukminin- Muhammad (AM-Mantap) dibongkar paksa dan dikoyak.
Terkait hal itu, Mislidi mengaku, pihaknya sudah berkonsultasi dengan Polres Bengkalis, dan sempat berkumpul dengan para tim, serta menyepakati membuat laporan resmi ke Bawaslu dan DKPP.
“Kita merasa dizalimi oleh Panwas, kenapa hanya gambar Posko nomor urut 1, sedangkan calon nomor urut 2 dan 3 tidak diganggu oleh Panwaslu," ujarnya.
"Perlu diketahui juga, Posko adalah areal privat paslon, bukan masuk kategori APK seperti yang dilakukan Panwaslu hari ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, Minggu (25/10) saat dikonfirmasi melalui ponselnya aktif, tapi tidak menjawab, dan SMS yang dikirim juga tak dibalas. [rdi]