Metroterkini.com - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Riau, Ramli, Fe, dilaporkan sekelompok warga karena diduga telah melakukan pengrusakan pada patok dan tanaman di tanah seluas, 7900 meter persegi, di Jalan Datuk Engku Rajalela Putra, tepatnya dibelakang pasar baru Pangkalankerinci, Kelurahan Kerinci Timur, Pelalawan, Riau.
Laporan ini dilakukan oleh 2 orang perwakilan warga, bernama Amiruddin dan Tota, S , ke Mapolres Pelalawan pada Jumat (16/10/15), saat sampai di pos penjagaan mereka diarahkan angota jaga ke ruangan Unit Reskrim Polres Pelalawan.
"Kami diterima oleh kanit Reskrim Boy Marudut saat diruangan itu kami dimintak membawa barang bukti keruangan penyidik, pokok sawit yang dirusak dan patok tanah yang sudah dibenam untuk barang bukti," Jelas Amir mewakili warga.
Dialanjut Amir permintaan kanit ini adalah sebagai bukti laporan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Ramli, Fe, selain itu Polisi minta hadirkan orang yang menanam sawit tersebut ke kantor Polisi, padahal saat ini tanah tersebut merupakan milik amir.
Pada kejadian ini, warga telah dirugikan 5 batang sawit, patok dirusak dan dibenam pakai Exkapator sebanyak 20 batang, saat ini Amir dan rekan - rekan sedang menyiapkan barang bukti, dan saksi yang diperlukan Polisi untuk menjerat pengrusakan yang diduga dilakukan Ramli dan kawan - kawan.
Ketika dikonfirmasikan pada kanit Reskrim Pelalawan, Boy Marudut, membenarkan ada laporan dari Amir dan kawan - kawan kekantornya, guna melengkapi berkas tuntutan Boy memang minta saksi dan bukti dihadirkan.
Sementra itu Ramli, Fe dikonfirmasi hinga berita ini diturunkan belum menjawab, padahal telpon selulernya dalam keadaan aktif. (basya)