Metroterkini.com - Kelurahan di Kota Pekanbaru akan dimekaran menjadi 83 kelurahan yang sebelumnya hanya 58 Kelurahan. Hal itu dilakukan untuk mengakomodir pertumbuhan Kota Pekanbaru menjadi metropolitan.
Untuk itu DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko sedang menggodok rancangan peraturan daerah tentang pemekaran kelurahan tersebut. Bahkan DPRD Kota Pekanbaru sudah membentuk panitia khusus untuk membahasnya, dan dijadwalkan Senin (12/10/15) DPRD akan berangkat ke Surabaya dan Bandung untuk melakukan kunjungan kerja.
"Pemekaran kelurahan tersebut saat menjadi pembahasan kawan-kawan di DPRD, dan Insya Allah Senin Pansus akan melakukan kunjungan kerja ke Bandung dan Surabaya, karena di daerah ini kita lihat sudah maksimal pengelolaan kelurahannya," ujar Sondia Warman Wakil DPRD Kota Pekanbaru.
Pambahasan pemekaran kelurahan ini juga termasuk di dalamnya tentang program Waliktoa Pekanbaru Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Adapun rincian pemekaran yakni kecamatan Tampan ditambah 5 kelurahan, Bukit Raya 1 kelurahan, kecamatan Marpoyan Damai 1 kelurahan, kecamatan Payung Sekaki 3 kelurahan, kecamatan Rumbai Pesisir penambahan 6 kelurahan, dan kecamatan Tenayan Raya jadi 9 kelurahan.
"Jika perda ini nantinya kita sahkan, maka Pekanbaru yang tadinya 58 keluarahan akan menjadi 83 kelurahan," tuturnya. [**hr]