Ini Alasan KPK Tolak Rencana Revisi UU KPK

Ini Alasan KPK Tolak Rencana Revisi UU KPK

Metroterkini.com - KPK menolak tegas rencana revisi UU KPK yang disampaikan DPR. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyampaikan 6 poin pernyataan sikap KPK terhadap rencana revisi yang dianggap akan melemahkan tersebut.

"Saya akan bacakan saja tanggapan resmi dari KPK terkait revisi UU30 tahun 2002 tentang KPK yang di-lauching tadi pagi oleh DPR," kata Ruki saat menggelar jumpa pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (7/15/15).

Alasan KPK menolak rencana revisi UU KPK antara lain :
1. Tidak perlu dilakukan pembatasan masa kerja KPK yang disebutkan di situ paling lama 12 tahun, karena sesuai Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001, menyatakan bahwa MPR mengamanatkan pembentukkan KPK dan dalam TAP MPR tersebut tidak disebutkan adanya pembatasan waktu.

2. Tidak perlu dihapuskan kewenangan penuntutan karena proses penuntutan yang dilakukan oleh KPK merupakan salah satu bagian tidak terpisahkan dari proses penanganan perkara secara terintegrasi. Selama 12 tahun ini KPK telah mampu membuktikan adanya kerja sama yang baik antara penyelidik, penyidik, penuntut umum yang dibuktikan dengan dikabulkannya seluruh tuntutan oleh majelis hakim tipikor, 100 percent convictional rate.

3. Pembatasan penanganan perkara oleh KPK harus di atas Rp 50 miliar adalah tidak mendasar, karena KPK fokus kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara, yaitu subjek hukumnya adalah penyelenggara negara sesuai dengan TAP MPR 11/1999 dan UU nomor 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

4. KPK memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penyadapan. Berdasarkan putusan MK tahun 2003, MK menyatakan bahwa kewenangan penyadapan KPK tidak melanggar konstitusi sehingga perlu dipertahankan. Selama ini kewenangan penyadapan sangat mendukung keberhasilan KPK dalam pemberantasan korupsi. Apabila dicabut, akan melemahkan upaya-upaya

pemberantasan korupsi. Kedua berwenangan melakukan penyadapan berdasarkan UU, ini adalah legal by regulated, bukan court order, bukan atas izin pengadilan.

5. KPK tetap tidak memiliki SP3 kecuali secara limitatif disebutkan:

 1) Apabila tersangka/terdakwa meninggal dunia, kalau meninggal mau tidak mau penyidikan harus dihentikan. Kalau ada proses perdata itu persoalan lain
 2) Kedua tersangka tidak layak diperiksa di pengadilan, unfit to stand trial.

6. KPK harus diberikan kewenangan untuk melakukan rekrutmen pegawai secara mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, yang diangkat langusng pimpinan KPK berdasarkan kompetensinya. Bukan berdasarkan statusnya sebagai polisi atau jaksa, tapi berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

"Demikian enam pernyataan dari pimpinan KPK sebagai respon atas pengajuan DPR, dan KPK setuju dan sependapat dengan pendapat presiden untuk menolak revisi UU KPK, itu yang bisa disampaikan," pungkas Ruki. [**mrd]

 

Berita Lainnya

Index