Ganti Rugi Tanah Tak Berdasarkan NJOP

Ganti Rugi Tanah Tak Berdasarkan NJOP

Metroterkini.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, tanah seharusnya tidak boleh menjadi sesuatu yang menyengsarakan dan memiskinkan masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan pertanahan yang dibuat harus tidak menyengsarakan masyarakat.

Ferry menyampaikan hal itu saat pencanangan Hari Agraria Nasional dan Tata Ruang (Hantaru) 2015 bertema "Tanah untuk Ruang Hidup yang Memakmurkan dan Menentramkan".

"Kementerian ATR/BPN berada di garis terdepan dalam mengangkat beban hidup masyarakat," ujar Ferry seperti dikutip dari laman www.rumah.com, Jumat (2/10/15).

Ia mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak penghasilan (PPh) dalam ganti rugi.

"Dalam ganti rugi, lahan merupakan penghormatan keberpihakan kita pada masyarakat. Nilai ganti rugi tanah nantinya harus berdasarkan musyawarah dan tim penilai bukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)," ujar Ferry.

Ferry mengatakan, tanah bukanlah sesuatu hal eksklusif dan tidak dapat digunakan dengan sesukai hati pemiliknya. Tanah tidak hanya mengenai kepemilikan sertifikat semata. Ferry menyebutkan tanah haruslah dilihat dari aspek kegunaan dan kemanfaatannya. 

"Tata ruang harus mampu mengendalikan penggunaan tanah serta kemanfaatan dari tanah," ujar Ferry. [**lp6]

Berita Lainnya

Index