Dewan Sebut KUA-PPAS RAPBDP Riau 2015 Kacau

Dewan Sebut KUA-PPAS RAPBDP Riau 2015 Kacau

Metroterkini.com - Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Perubahan 2015 mulai dibahas Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau. 

Bagi Husni Tamrin, Anggota Banggar DPRD Riau menganggap, KUA-PPAS kali ini merupakan yang terparah selama dirinya menjadi anggota dewan. Saat menjabat anggota DPRD Pelalawan dua periode, dirinya sama sekali tidak menemukan KUA-PPAS seperti ini. 

“Selama menjadi anggota dewan, ini yang paling kacau KUA-PPAS-nya, tidak bisa saya lukiskan lagi dengan kata-kata. Misalnya, membeli satu barang, uang cukup, namun saat akan dibelanjakan, uangnya menjadi berkurang,” kata Husni Tamrin usai mengikuti rapat, Selasa (29/09/15). 

Hal senada juga dikatakan Aherson, Anggota Banggar lainnya. Ia pun dikagetkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau. Dalam buku APBD murni 2015 jelasnya, PAD diasumsikan sebesar Rp 2,9 triliun, sementara laporan dari TAPD saat memberikan buku KUA PPAS APBD Perubahan 2015 sebelumnya, di situ tertulis realisasi PAD defisit Rp 31 miliar. 

“Namun pada pembahasan hari ini, TAPD tersebut mengatakan bahwa defisit PAD berubah menjadi Rp371 miliar. Mana yang sebenarnya ni, ada apa ini," ungkap ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau ini. 

Dalam rapat, pihaknya sempat mempertanyakan penyebab defisit ini, TAPD sebutnya, mengakui banyaknya target PAD yang tidak terpungut. 

Seperti sumber PAD yang ada di lingkungan kantor Pemprov Riau yakni, rendahnya transaksi penjualan kendaraan bermotor kemudian kurangnya pengurusan balik nama, baik jual beli tanah, rumah maupun kendaraan dan lainnya. 

“Akibat defisit PAD ini, akan berdampak kepada belanja daerah. Memang tidak ada sanksi pidana, namun defisit ini harus ditutupi, karena APBD sudah ditetapkan berdasarkan Perda yang sudah memiliki payung hukum tetap,” terangnya. 

Untuk menutupi defisit tersebut menurut Aherson ada tiga hal yang bisa dilakukan. Diantaranya, penjualan aset, pemangkasan belanja langsung maupun tidak langsung dan peningkatan sumber pendapatan dengan mendongkrak sumber pendapatan yang ada. 

“Penyusunan KUA-PPAS sebagai dasar pengesahan APBD harus dibutuhkan keseriusan Satker. Sehingga bisa menyusun berdasarkan kukum, serta pandangan dan situasi dan kondisi daerah ke depan,” tutupnya. [**rtc]

Berita Lainnya

Index