24 Perusahaan Sawit dan Akasia Terancam Dicabut Izinya

24 Perusahaan Sawit dan Akasia Terancam Dicabut Izinya

Metroterkini.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, mengungkapkan bahwa hingga hari ini telah ada 24 korporasi yang lahannya terbukti mengalami kebakaran dan berkontribusi pada bencana kabut asap. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polri akan bekerjasama menyelidiki korporasi-korporasi tersebut.

"Dari 24 lokasi (kebakaran) yang sudah kita pastikan ada di wilayah konsesi ada 14. Yang 10 masih dicari lagi. Itu sampai dengan kemarin. Yang 14 itu sinya sawit 9, akasia 3, karet 2," kata Siti dalam Rapat Satgas Pengendalian Nasional Operasi Darurat Penanganan Kebakaran Lahan dan Hutan di Jakarta, Selasa (15/9).

Selain oleh Siti, rapat dihadiri oleh Menko Pulhukan, Luhut Binsar Panjaitan, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Kapolri Badrodin Haiti, serta sejumlah Gubernur dari daerah yang mengalami kebakaran hutan.

Sebanyak 14 perusahaan yang lahannya mengalami kebakaran adalah PT FSL, PT HSL, PT NWR, PT CSS, PT AUS, PT HSL, PT NSP, PT GAP, PT SCP, PT MKM, PT T, PT WM, PT WAJ, dan PT PSM. Perusahaan tersebut tersebar di Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Riau, Jambi, dan Kalimantan Barat.

Siti menambahkan, "Yang baru dilaporkan pada saya hari ini ada 15 obyek. Ternyata dari 15 itu yang di konsesi perusahaan itu 10." Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT SBN, PT MSA, PT RHM, PT PPJ, PT BPU, PT PKR, PT TIC, PT GAL, PT LIH, dan PT HSL. Seluruhnya di Sumatera Selatan.

Siti menegaskan bahwa klarifikasi kepada korporasi-korporasi tersebut akan dilakukan segera. Sanki akan dijatuhkan sesuai katetgori pelanggaran menurut penyidikan KLHK dan Polri. Jika terjadi pelanggaran berat, izin usaha akan dicabut. "Semua korporasi juga harus minta maaf kepada publik," kata Siti.

Siti mengatakan bahwa korporasi-korporasi yang terlibat kasus kebakaran hutan akan ditindak tegas. Direksi dan pemegang saham akan ikut dijatuhi sanksi. Sementara, lahan yang sudah terbakar tidak akan diberikan lagi untuk konsesi. "Yang terbakar kita akan ambil," katanya. [**kmc]

Berita Lainnya

Index