Metroterkini.com - Lahan yang diklaim masyarakat yang dikelola oleh perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR), kinimenemukan titik terang, untuk sementara kegiatan NWR diminta dihentikan, Pada pertemuan Dishutbun Riau, pada pertemuan ini Dishutbun akan menyurati PT NWR untuk menghentikan aktivitas lahan yang di sengketa sesuai dengan poin 6.
Hal tersebut terungkap saat komisi 1 DPRD Pelalawan, melakukan pertemuan dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi Riau, Selasa kemarin (8/9/15) di Pekanbaru, mereka menyatakan NWR telah menyalahi aturan.
"Pada pertemuan kemarin. Dishutbun Riau, bakal menyurati PT NWR, agar menghentikan aktivitas lahan yang di sengketa sesuai dengan poin 6," terang salah seorang anggota komisi 1, Abdullah, Rabu (9/9/15).
Pada poin 6, itu kata Abdullah, menyebutkan terhadap areal blok RKT UPHHK-HTI tahun 2015/16 yang disetujui, terdapat areal yang diklaim masyarakat, agar terlebih dahulu dilakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan yang berlaku, sebelum kegiatan dilahan itu dilanjutkan.
"Inilah dasarnya, Dishubutbun provinsi meminta PT NWR untuk tidak melakukan aktitvitas dilahan yang disengketakan, sampai ada penyelesaian diantara kedua belah pihak," jelas Abdullah.
Pemicu gelombang gejolak aksi yang dilakukan oleh masyarakat Segati beberapa waktu lalu, sebut Abdullah adalah lebih di akibatkan, oleh butiran poin 6 yang dilanggar oleh PT NWR. "Ya inilah, yang menyulut kemarahan warga Segati melakukan aksi. Dimana PT NWR terus melakukan aktivitas dilahan yang sengketa," tukas Abdullah.
Seperti diketahui beberap waktu lalau NWR dan NSR bersengketa dengan warga dengan hasil seluruh warga dilokasi itu diusir dengan dalih melakukan kekerasan, sementara sengketa dasarnya menguasai lahan dan sengketa lahan tidak muncul di Kepolisisan.(feb/basya)