Ini Maklumat Wako Terkait Bencana Asap

Ini Maklumat Wako Terkait Bencana Asap

Metroterkini.com - Wali kota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Pekanbaru, Alek Kurniawan menyampaikan perihal maklumat Walikota kaitan kebijakan darurat asap di Riau.

"Yang bisa memutuskan Kementrian Lingkungan Hidup dan Gubernur Riau. Wali Kota hanya bisa memohon melalui maklumat," sebut Alek.

Kabag Humas Alex menambahkan, saat ini penting untuk Pekanbaru ditetapkan sebagai darurat kabut asap. Selain dari laboratorium kualitas udara Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru, Senin7 September 2015 Parameter PM 10 (Partikular Pematau) dari stasiun Pemantau di Kantor Camat Sukajadi 485 ug/M3, Di Kulim 501 Ug/M3 dan Dikantor Camat Tampan 985/ug/M3. SOP Diskes Pekanbaru terhadap dampak bahaya asap sudah wajar untuk Pekanbaru Darurat Asap.

"Ini lah langkah kongkrit dari Pemerintah Kota Pekanbaru. Jika tidak darurat asap Pelayanan Publik tidak bisa di hentikan. Jadi penghentiannya harus berdasarkan status Pekanbaru Darurat Kabut Asap," katanya, Selasa (8/9).

Berdasarkan PP No 41 tahun 1999 Tentang pengendalian pencemaran udara kepmen LH RI No 45 tahun 1997 tentang ISPU serta berdasarkan laporan laboratorium kualitas udara Badan Lingkungan Hidup Kota Pekanbaru Senins 7 September 2015 Parameter PM 10 (Partikular Pematau) dari stasiun Pemantau sebagai berikut: Di Kantor Camat Sukajadi 485 ug/M3.2. Di Kulim 501 Ug/M3. 3. Dikantor Camar Tampan 985/ug/M3 dan berdasarkan Standar Pelayanan Kesehatan Terhadap Dampak Bahaya Asap dari Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru sesuai nomor surat : 2443/443.33/PK/VII/2015 Tanggal 28 Juli 2015, dengan ini Walikota Pekanbaru mengeluarkan Maklumat Sebagai Berikut

Pertama: Sekolah dari tingkatan PAUD sampai dengan SMA/SMK, para guru memberikan tugas-tugas kepada anak-anak dan orang tua melakukan pengawasan di rumah terhadap anak-anak.

Kedua: Kepada seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk tidak beraktifitas di luar ruangan dan apabila terpaksa melakukan aktifitas di luar ruangan, agar menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan, menjaga lingkungan, tidak membakar sampah dan tanggap apabila ada terjadi kebakaran lahan di sekitarnya.

Ketiga: Untuk instansi pelayanan publik seperti Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran, Puskesmas dan Puskesmas Pembantu untuk tanggap dan siaga bencana asap.

Keempat: Meminta kepada pengurus masjid dan mushollah untuk mengajak masyarakat melakukan sholat Istisqo’, serta tokoh agama lainnya melakukan doa meminta hujan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Kelima: Memohon kepada Gubernur Riau dan Pemerintah Pusat melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menetapkan Darurat Asap sesuai dengan kewenangannya berdasarkan PP No 41 Tahun 1999. [**hms]

Berita Lainnya

Index