Metroterkini.com - Komisi I DPRD Kampar, melalui Wakil Ketua Komisi I Repol S,Ag bersama Anggota Komisi I minta Pejabat Sementara (Pjs) di 29 desa di Kampar akan diganti atau diberhentikan.
Dalam pertemuan tersebut Komisi I DPRD Kampar, di Gedung DPRD Kampar, Senin ( 7/9) meminta 29 Pejabat Sementara (Pjs) ini dianggap bermasalah karena PJS tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan tentang desa.
"Untuk itu kami meminta agar 29 Pjs segera diganti," ujar Ketua Komisi I DPRD Kampar, Toni Hidayat, yang diwakili Repol S,Ag, saat memimpi hearing dengan kepala Badan pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan desa (BPMPD).
Hadir dalam hearing, Wakil Ketua Komisi I, Repol S,Ag, anggota komisi I, Triska Felly, Efrinaldi SH, Kardinas Kasim, Yudi Rofali SH, M Ansyar, sedangkan dari pemerintah selain hadir kepala BPMPD Basrun Mpd, Kabid Pemdes BPMPD Roni Putra, para camat yang di kecamatannya bermasalah seperti Camat Bangkinang Kota, Camat Tapung Hulu, Camat Kampar, Camat Kampar Timur, Camat Rumbio Jaya,dan Camat Siak Hulu.
Dalam keputusan hearing bahwa 29 Pjs Kades ini dihentikan dan digantikan dengan yang lain, karena pengangkatan mereka tidak sesuai dengan Undang - Undang No 6 tahun 2012 tentang desa, dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 6 tentang desa.
Harusnya Pjs Kades ini para PNS sedangkan 29 desa ini non PNS. Bukan hanya itu, beberapa Pjs Kades ini juga sudah menjabat lebih dari 2 atau lebih 3 tahun, padahal dalam aturan Pjs hanya enam bulan atau maksimalnya satu tahun.
Komisi I juga minta BPMPD Kampar agar mengevaluasi para camat yang menjabat tiga sampai lima Plt Kades,satu saja tidak mampu menganyomi apalagi dua atau sampai tiga desa.
Menanggapi hasil hearing tersebut, Kepala BPMPD Kampar, Basrun kepada awak media menyatakan, pihaknya akan segera melaksanakan rekomendasi komisi I DPRD Kampar ini. "Kita akan melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 105 desa, pada Oktober. Maka sebelum Oktober 29 Pjs Kades ini sudah diberhentikan dan diganti," ujarnya.
Kepala BPMPD Kampar, Drs H Basrun berharap, para Pjs Kades ini bisa memahami dan menerima keputusan ini. Dan sesuai hasil keputusan tadi terkait Keputusan Bersama Komisi I tentang Kepala Desa yang non PNS itu sudah kita tuntaskan sebelum tgl 28 September ini. Artinya kita akan di beri waktu menonaktif mereka sebelum pelaksana Pilkades serentak dilaksanakan. [ali]