Metroterkini.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah ( KPUD) Rokan Hilir Nyatakan Ke Empat Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rokan Hilir memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Peserta pemilihan Pilkada Serentak 2015.Penetapan Ditandai dengan penyerahan SK ke masing-masing perwakilan parpol pengusung.
Penetapan Pasangan Calon dilakukan KPUD di ruang Media Centre KPUD Rohil, KM 4 Bagansiapiapi, Senin (24/08/15) hadir seluruh Perwakilan Partai Politik Pengusung Calon dan Ketua Panwas Rohil Beserta Anggota. Empat pasangan calon tersebut, H Suyatno-Jamaluddin, Syafruddin-Ridwan, Wan Syamsir Yus-Helmi dan Hermansani -Taem.
Ketua KPUD Rohil Agus Salim.SP pada pemaparannya menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan proses dari pendaftaran calon. Pendaftaran dimulai 26 Juli sampai dengan 28 Juli dari waktu yang disediakan, ada 4 pasangan calon yang mendaftar.
"Kami juga buka calon perseorang,tapi nampaknya belum ada yang mempergunakannya," terang Agus Salim dihadapan para undangan didampingi Komisioner KPUD lainnya.
4 pasangan ini angka yang maksimal, 45 kursi. Dari pendafataran itu, selanjutnya verifikasi, verifikasi ada 2,verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
"Kami telah memeriksa seluruh dokumen, tidak ada satupun yang kami curigai. Tetapi kalau ada yang belum yang diserahkan dan menyerahkan syarat, kami serahkan kepada parpol pengusung atau pasangan calon," papar Agus.
Dari 4 pasangan calon, ada satu calon yang harus di perbaiki. "Untuk persyaratan pencalonan, semuanya memenuhi syarat." tambahnya.
Dari hasil verifikasi adminitrasi dan faktual,perbaikan kami buka dari tanggal 4 sampai 7 agustus.dari perbaikan item yang kami usulkan,semua yang kami minta semuanya diperbaiki sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Tidak ada satu dokumen pun yang kami curigai. Sampai waktu penetapan, kami sudah melakukan pleno tertutup. Kami hanya menyampaikan hasil pleno yang kami laksanakan,"pungkas Ketua KPUD Rohil. [tris]