Pasangan Balon Kurma Terpental, Panwas Uji Sampling

Pasangan Balon Kurma Terpental, Panwas Uji Sampling

Metroterkini.com - Nasib pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan H. Kurniawan Armin - H Mahdan Arkam (Kurma) kandas di tangan KPU, Jumat (21/8) kemarin, pasalnya KPU menyatakan pasangan ini tidak memenuhi persyaratan pencalonan. 

Devisi Teknis penyelenggara pemilu KPU Lombok Tengah Sansuri, mengaku berkas pasangan calon dengan jargon Kurma, tidak ikut di bacakan saat rapat pleno di gelar, karena tidak memenuhi syarat pencalonan yaitu 135.314 suara dukungan. Akan tetapi pasangan ini hanya mampu menyerahkan dukungan sebanyak 72.251 suara. 

"Kita tolak karena tak memenuhi syarat dan otomatis gugur dari pencalonan,"katanya. 

Sejauh ini lanjutnya, dari hasil rekapitulasi KPU terhadap syarat dukungan. Pasangan jargon Jadi sebanyak 53.479 dukungan dan pasangan Laulatul Qodar, sebanyak 29.862 dukungan. Dari jumlah yang ada kedua pasangan balon di nyatakan memenuhi persyaratan dukungan. 

"Angka yang di peroleh melebihi angka yang sudah di tetapkan oleh KPU 66. 813 suara dukungan," tegas Sansuri.

Menurutnya tahapan agenda KPU selanjutnya yakni pada 24 Agustus akan di lakukan penetapan pasangan calon perorangan, sedangkan 25 agustus akan di lakukan penetapan seluruh bakal pasangan calon sekaligus pengundian nomor urut pasangan calon. 

"Semua agenda KPU harus berjalan sesuai tahapan yang ada." sebutnya. 

Sementara itu Panwaslu Lombok Tengah berencana akan melakukan uji sampling terhadap syarat dukungan balon perseorangan ke masing - masing PPS dan PPK, karena KPU tidak menjelaskan sistem verifikasi yang di lakukan di tingkat PPS maupun PPK. 

"Kita perlu uji sampling sebelum di tetapkan oleh KPU," kata Devisi penindakan Panwaslu Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hamid. [LS]

Berita Lainnya

Index